Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara adalah sebagai berikut.
Pimpinan Sementara DPRK Aceh Tenggara periode 2024–2029 terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2][3]