Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Poso (disingkat menjadi DPRD Kabupaten Poso) adalah lembaga perwakilan daerah atau lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Indonesia. Didirikan pada tanggal 12 Agustus 1952, DPRD Poso merupakan mitra kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Poso yang mengawasi jalannya pemerintahan di Poso. Anggotanya terdiri atas wakil-wakil yang berasal dari beberapa partai politik peserta pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun.
Sejarah
DPRD Poso didirikan pada tahun 1952 sesuai dengan pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1952, dengan jumlah anggota awal sebanyak 20 orang.
Pasca–Reformasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso menetapkan 30 orang anggota DPRD Poso terpilih untuk periode 2014–2019 dalam rapat paripurna KPU Poso yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2014.[1] Pada tanggal 25 Agustus 2014, seluruh anggota DPRD Poso periode tahun 2014-2019 terpilih dilantik dan mengambil sumpah jabatan.[2] Pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPRD dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2014. Ellen Esther Pelealu dari Partai Demokrat diangkat sebagai Ketua DPRD Poso. Suharto Kandar dari Partai Golkar mengisi kursi Wakil Ketua I, sedangkan Darma Gideon Mondolu dari Partai Gerindra menduduki posisi Wakil Ketua II.[3]
Pelantikan anggota DPRD untuk periode 2019–2024 digelar pada tanggal 26 Agustus 2019.[4] Pelantikan pimpinan DPRD digelar pada tanggal 23 Oktober. Mereka adalah Sesi Kristina Dharmawati Mapeda dari Golkar sebagai Ketua DPRD, Semuel Munda dari Demokrat sebagai Wakil Ketua I, serta Rommy S. Alimin dari Partai NasDem sebagai Wakil Ketua II.[5][6][7][8]
DPRD Poso merupakan lembaga legislatif daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD Poso terdiri atas beberapa unsur yang membentuk struktur kelembagaan, yaitu:
Pimpinan
Pimpinan DPRD terdiri dari satu orang ketua dan dua orang wakil ketua. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota DPRD berdasarkan usulan fraksi yang memperoleh kursi terbanyak hasil pemilu legislatif. Pimpinan DPRD bertugas memimpin rapat, menyusun agenda kerja DPRD, serta menjalin hubungan kerja dengan kepala daerah dan instansi lainnya.
Anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum legislatif. Mereka memiliki masa jabatan selama lima tahun dan dapat berasal dari berbagai partai politik. Para anggota DPRD dikelompokkan ke dalam fraksi-fraksi sesuai dengan afiliasi politik masing-masing.
Jumlah anggota DPRD bervariasi menurut perkembangan waktu. Anggota awal pasca pendirian terdiri dari 20 orang. Jumlah tersebut kemudian menyusut menjadi 15 orang saja, menyusul dikeluarkannya pasal 3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959.
Fraksi merupakan wadah berhimpunnya anggota DPRD yang berasal dari satu partai politik atau gabungan partai politik. Fraksi berfungsi sebagai sarana pengorganisasian kegiatan anggota DPRD dalam menyampaikan pendapat, usulan kebijakan, serta dalam pengambilan keputusan di DPRD.
Pada tahun 2013, keanggotaan masing-masing adalah: anggota FraksiDemokrat 8 orang, PDS 4 orang, Golongan Karya 5 orang, Poso Bersatu 7 orang, dan FraksiBhinneka Tunggal Ika sebanyak 6 orang, yang seluruhnya sebanyak 30 orang yang kesemuanya laki-laki.[14] Pada tanggal 1 Oktober 2019, rapat paripurna digelar dalam rangka pembentukan fraksi. Rapat tersebut menghasilkan enam fraksi; yaitu Fraksi Golkar, Demokrat, NasDem, PDIP, Gerindra, dan Fraksi Berkarya Adil Sejahtera. Dari enam fraksi tersebut, hanya Golkar dan Gerindra yang membentuk fraksi secara utuh. Partai Hanura dan PAN bergabung ke dalam Fraksi Demokrat, PPP bergabung ke Fraksi NasDem, sedangkan Perindo bergabung dengan Fraksi PDIP. Fraksi Berkarya Adil Sejahtera adalah gabungan dari Partai Berkarya dan PKS.[15]
Alat kelengkapan DPRD
Alat kelengkapan DPRD adalah bagian-bagian DPRD yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD. Alat kelengkapan ini meliputi:
Komisi: Dibentuk berdasarkan bidang tugas tertentu seperti pemerintahan, perekonomian, keuangan, dan kesejahteraan rakyat. Komisi bertugas membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda), melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, dan memberikan rekomendasi kebijakan.
Badan Musyawarah (Banmus): Bertugas menyusun jadwal kegiatan DPRD dan menetapkan agenda rapat.
Badan Anggaran (Banggar): Bertugas membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama pemerintah daerah.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda): Bertugas menyusun program legislasi daerah dan memfasilitasi pembentukan peraturan daerah.
Badan Kehormatan (BK): Bertugas menegakkan kode etik serta memberikan sanksi kepada anggota DPRD yang melakukan pelanggaran etika atau disiplin.
↑Saiful (23 Oktober 2019). Kandabu, Elwin (ed.). "Hari Ini, Pimpinan DPRD Poso Dilantik". Metro Sulawesi. Diarsipkan dari asli tanggal 3 Oktober 2022. Diakses tanggal 28 Oktober 2019.