DPRD Kabupaten Bangli merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kabupaten Bangli pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Bangli terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.