Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Lima Puluh periode 2024-2029 Kota terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]