Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung (disingkat DPRD Kabupaten Temanggung) adalah lembaga legislatifunikameral yang berkedudukan di Kabupaten Temanggung, provinsi Jawa Tengah. DPRD Kabupaten Temanggung memiliki 45 orang anggota yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
DPRD Kabupaten Temanggung merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kabupaten Temanggung pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Temanggung terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]