Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik mendapatkan kursi dengan jumlah 50 kursi di DPRD Kota Pekanbaru. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Pekanbaru, 10 kursi dari 50 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Pekanbaru adalah 771.497 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 7 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PKS (16,34%), PDI-P (11,93%), Partai NasDem (11,67%), Partai Demokrat (10,88%), Partai Golkar (9,90%), Partai Gerindra (9,79%), dan PAN (8,45%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Pekanbaru hasil Pemilu 2024.
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat profesional dan dinamis dengan mengedepankan prinsip Good Governence dan Clean Goverment.
Pemerataan dan keseimbangan pembangunan secara berkelanjutan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Pengembangan perekonomian yang bertumpu pada pengembangan potensi lokal dan regional melalui fungsi-fungsi perdagangan, jasa, dan industri dengan penekanan pada peningkatan pendapatan masyarakat dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Peningkatan dan perbaikan layanan pendidikan dan pelatihan, peningkatan derajat kesehatan individu dan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi daerah, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi, membangun dan mengembangkan pasar bagi produk lokal.
“Terwujudnya Kota Pekanbaru sebagai Pusat Ekonomi di Sumatera yang Berdaya Saing, Unggul, Sejahtera, dan Agamis.”
Misi
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota, memperluas lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan sektor industri, perdagangan, dan jasa.
Memantapkan pembangunan infrastruktur perkotaan dan penyediaan layanan transportasi publik yang merata dan berkualitas.
Meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mitigasi adaptasi terhadap bencana, dan perubahan iklim.
Meningkatkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Mewujudkan masyarakat yang agamis dan melestarikan budaya Melayu sebagai payung negeri.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berkualitas, dan berintegritas guna mewujudkan pelayanan publik prima.
“Terwujudnya Kota Pekanbaru yang Agamis, Unggul, dan Bermartabat.”
Misi
Mewujudkan masyarakat Kota Pekanbaru sebagai masyarakat yang taat beribadah, harmonis, dan menjadikan kota nyaman yang jauh dan bersih dari kemaksiatan.
Membangun infrastruktur dasar, infrastruktur ekonomi dan wilayah secara berkelanjutan untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan smart city, green city, dan kota ramah bisnis.
Meningkatkan ekonomi masyarakat yang inklusif dan kreatif serta ekonomi daerah sebagai kota bisnis yang ramah lingkungan serta penyediaan lapangan kerja.
Mewujudkan kualitas masyarakat yang cerdas, kreatif, inovatif, serta taat hukum melalui pendidikan dan pelatihan yang unggul serta masyarakat yang sehat dan kuat melalui peningkatan dan pemerataan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat yang humanis dan pemenuhan prasarana dan sarana kesehatan yang baik.
Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, partisipatif bersama masyarakat, responsif, dan berintegritas.
Pasangan calon nomor urut 1, Muflihun dan Ade Hartati Rahmat mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 4 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025.[6]
Agung Nugroho dan Markarius Anwar resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan 10 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau.[7]