Perolehan Pemilu legislatif 2024 di Kabupaten Banyuwangi terdapat 8 daerah pemilihan dengan jumlah 50 kursi di DPRD Banyuwangi. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD, yaitu 10 kursi dari 50 kursi.[3]
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[4] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD, dengan ambang batas disesuaikan berdasarkan jumlah pemilih tetap (DPT).
Jumlah DPT di Kabupaten Banyuwangi adalah 1.348.925 pemilih.[5] Berdasarkan aturan tersebut, untuk kabupaten/kota dengan jumlah DPT di atas 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% untuk dapat mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[6][7]
Berdasarkan hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Banyuwangi dengan total suara sah sebanyak 979.960, terdapat 7 partai politik yang memenuhi ambang batas 6,5% dan berhak mengusung calon bupati dan wakil bupati sendiri tanpa perlu berkoalisi. Partai-partai tersebut antara lain PDI-P 213.185 suara (21,8%), PKB 167.134 suara (17,1%), Gerindra 122.335 suara (12,5%), Demokrat 120.196 suara (12,3%), Golkar 100.339 suara (10,2%), NasDem 96.530 suara (9,9%), dan PPP 67.562 suara (6,9%).
Pasangan calon nomor urut 2 (Ali Makki - Ali Ruchi) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 4 Februari 2025.[12]