Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Ngawi terdapat 8 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kabupaten Ngawi. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Ngawi, 9 kursi dari 45 kursi.
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Ngawi adalah 701.425 jiwa,[4] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[5]
Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi yaitu, PDI-P (41,62%), Partai Golkar (11,10%), PKB (11,02%), dan Partai Gerindra (10,16%).
“Semesta Berencana” "Terwujudnya Lumbung Pangan Nasional yang Maju dan Berkelanjutan Menuju Masyarakat Kabupaten Ngawi Sejahtera, Berakhlak, dengan Semangat Gotong Royong."
Misi
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial bagi masyarakat.
Meningkatkan produktivitas ekonomi melalui diversifikasi dan penguatan sektor-sektor ekonomi utama berbasis pertanian.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui integrasi antar layanan pemerintah dan publik berbasis teknologi informasi.
Meningkatkan akses dan konektivitas antar daerah yang menunjang keberlangsungan aktivitas ekonomi.
Meningkatkan kondusifitas daerah yang mendukung keberlanjutan pembangunan.