Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Supiori No. 294 Tahun 2024
Gugatan
Pasangan calon nomor urut 1 (Yotam Wakum - Marinus Maryar) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Supiori tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025[2]
Penetapan pasangan calon terpilih
Pasangan calon nomor urut 3 (Heronimus Mansoben - Sahrul Hasanudin Nunsi) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Supiori oleh KPU Kabupaten Supiori pada tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Supiori No. 4 Tahun 2025.