Pemilihan umum Wali Kota Balikpapan 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Balikpapan 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Balikpapan periode 2025–2030.[1]
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kota Balikpapan. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Balikpapan, 9 kursi dari 45 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Balikpapan adalah 509.487 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (32,20%), Partai NasDem (11,89%), PDI-P (11,50%), dan Partai Gerindra (9,64%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Balikpapan hasil Pemilu 2024.
"Membangun Masyarakat Kota Balikpapan Adil Makmur, Lestari, Nyaman, Cerdas sebagai Kota Berkeadaban."
"Menata Balikpapan Menuju Kota Nyaman, Modern & Sejahtera, Terdepan Berikan Pelayanan dalam Bingkai Madinatul Iman."
Misi
Misi
Misi
Membangun dan mengembangkan pemerintah yang bersih dan profesional yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Membangun dan mengembangkan infrastruktur yang bisa memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat Balikpapan.
Membangun dan mengembangkan kehidupan sosial yang kondusif untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan terdidik.
Mengembangkan perekonomian yang tumbuh berkeadilan untuk semua.
Konsisten menjaga lingkungan hidup yang sehat dan nyaman untuk semua.
Pembangunan manusia: Meningkatkan pembangunan manusia yang produktif (BERDIKARI), berkualitas, dan berkepribadian untuk siap kerja dan siap merintis usaha sendiri.
Akses kesehatan: Memastikan akses kesehatan untuk rakyat guna menciptakan manusia Indonesia yang sehat jasmani & rohani.
Keadilan ekonomi: Mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan yang memperkuat kapasitas ekonomi rakyat, termasuk kapasitas produksi pangan oleh petani, nelayan, serta mendukung kegiatan ekonomi skala kecil menengah yang inklusif dan kreatif.
Kemandirian daerah: Membangun kemandirian ekonomi daerah berbasis potensi daya lokal.
Pemerintahan bersih: Setia pada Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera), Pancasila, UUD 1945, Menjunjung tinggi hukum demi menjamin hak-hak rakyat, serta menjalankan tata pemerintahan daerah yang bersih bebas dari korupsi dan berkeadaban.
Kebudayaan lestari: Memajukan keberagaman kebudayaan yang ada di Kota Balikpapan dan toleransi serta menjaga kelestarian lingkungan hidup warisan leluhur.
Memperluas jangkauan fasilitas & pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Meningkatkan kapasitas manajemen & pelayanan air bersih.
Meningkatkan kapasitas manajemen tata air & pengendalian banjir.
Meningkatkan kapasitas manajemen transportasi & lalu lintas perkotaan.
Pembangunan infrastruktur yang layak & berdampak ekonomi rakyat.
Memperkuat tata kelola pemerintahan yang kuat & pro kepada pelayanan masyarakat.
Rahmad Mas'ud dan Bagus Susetyo resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur dan 6 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.[6]