Pemilihan umum Bupati Raja Ampat 2024 (disingkat Pilbup Raja Ampat 2024) merupakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat periode 2025–2030.[1] Pemilihan ini menjadi pilbup ke-5 yang diselenggarakan di Kabupaten Raja Ampat.
Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilbup Raja Ampat 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 4.393 atau 10% dari DPT Pemilu 2024 yang tersebar di 13 distrik dari 24 distrik di Kabupaten Raja Ampat.[3] Hingga akhir masa pendaftaran terdapat 2 pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Raja Ampat sebagai berikut:.[4]
Hasan Makasar dan Yoris Rumbewas
Demianus Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji
Jalur partai politik
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 60/PUU-XXII/2024, setiap partai politik maupun gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Raja Ampat dapat mencalonkan pasangan dengan minimal 10% suara dari total suara sah pada Pemilu 2024.[5] Berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan legislatif tingkat DPRD Kabupaten Raja Ampat tahun 2024, terdapat 3 partai politik dengan raihan lebih dari 10% suara sah yang dapat mengusung pasangan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain, yaitu Partai Demokrat, Hanura, dan Golkar. Selama masa pendaftaran pasangan calon jalur partai politik, terdapat 5 pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Raja Ampat.[6]
Daftar pasangan calon
Berikut daftar pasangan calon berserta nomor urut yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat pada 23 September 2024:[7][8][9]
|-[10][11][12][13][14]
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Nasional Demokrat
Pasangan calon nomor urut 2 (Hasbi Suaib - Martinus Mambraku), pasangan calon nomor urut 3 (Charles Adrian Michael Imbir - Reinold M. Bula), dan pasangan calon nomor urut 5 (Ria Siti Naruliah Umlati - Benoni Saleo) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Senin, 9 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025[15]