Pemilihan umum Bupati Sumenep 2010 adalah pemilihan kepala daerah untuk memilih Bupati Sumenep dan Wakil Bupati Sumenep periode 2010–2015. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep dan dilaksanakan dalam dua putaran, yaitu pada 14 Juni 2010 (putaran pertama) dan 10 Agustus 2010 (putaran kedua).
Pilkada ini diikuti oleh delapan pasangan calon, terdiri dari pasangan yang diusung partai politik dan pasangan perseorangan.
Latar belakang
Jumlah pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Sumenep 2010 tercatat sebanyak 884.631 pemilih yang tersebar di 2.128 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.
Pasangan calon
Berikut adalah pasangan calon peserta Pemilihan umum Bupati Sumenep 2010:
Putaran pertama dilaksanakan pada 14 Juni 2010. Berdasarkan rekapitulasi tingkat kabupaten, tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30 persen sehingga pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua.[1]
Dua pasangan dengan perolehan suara tertinggi, yaitu A. Busyro Karim – Soengkono Sidik dan Azasi Hasan – Dewi Khalifah, berhak maju ke putaran kedua.[2]
Putaran kedua
Putaran kedua dilaksanakan pada 10 Agustus 2010. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Sumenep tanggal 16 Agustus 2010, pasangan A. Busyro Karim – Soengkono Sidik memperoleh suara terbanyak.[3]
Hasil Pilkada Sumenep 2010 digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Azasi Hasan – Dewi Khalifah. Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran, antara lain praktik politik uang, keterlibatan aparat birokrasi dan aparat desa, serta dugaan manipulasi hasil pemungutan suara di sejumlah kecamatan.[4]
Mahkamah Konstitusi setelah memeriksa perkara tersebut menolak permohonan pemohon dan menguatkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sumenep.