Meutya Viada Hafid (lahir 3 Mei 1978) adalah seorang penyiar berita dan politikus Indonesia. Saat ini ia menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi). Sebelumnya, ia menjadi Anggota DPR-RI sejak 2010 menggantikan Burhanuddin Napitupulu yang meninggal dunia.[2]
Pada 11 Oktober 2007, Meutya Hafid terpilih sebagai pemenang Penghargaan Jurnalistik Elizabeth O'Neill, dari pemerintah Australia. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Duta Besar Australia untuk Indonesia Bill Farmer. Dari Australia, jurnalis ABC Radio Australia bernama Joanna McCarthy terpilih menjadi pemenang.[4]
Pada 19 Februari 2008, Meutya meraih penghargaan alumni Australia 2008 untuk kategori Jurnalisme dan Media, bersamaan dengan pemilik grup Lippo Dr. James Tjahaja Riady (alumni University of Melbourne) yang menerima penghargaan serupa untuk kategori kewiraswastaan. Meutya sempat kuliah di University of New South Wales, sebelum kemudian mengabdikan diri sebagai jurnalis Metro TV.[5]
Pada 9 Februari 2012, Meutya menjadi satu di antara lima Tokoh Pers Inspiratif Indonesia versi Mizan, karena dianggap sebagai tokoh besar di balik perkembangan pers nasional.[6]
Tragedi penyanderaan
Pada 18 Februari 2005, Meutya dan rekannya juru kamera Budiyanto diculik dan disandera oleh sekelompok pria bersenjata ketika sedang bertugas di Irak. Kontak terakhir Metro TV dengan Meutya adalah pada 15 Februari, tiga hari sebelumnya. Mereka akhirnya dibebaskan pada 21 Februari 2005. Sebelum ke Irak, Meutya juga pernah meliput tragedi tsunami di Aceh.[butuh rujukan]
Pada tanggal 28 September 2007, Meutya melaunching buku yang ia tulis sendiri, yaitu 168 Jam dalam Sandera: Memoar Seorang Jurnalis yang Disandera di Irak.[butuh rujukan]
Karier politik
Pada 2010, Meutya berpasangan dengan H. Dhani Setiawan Isma S.Sos sebagai calon Wali kota dan Wakil Wali kota Binjai periode 2010-2015, diusung Partai Golkar, Demokrat, Hanura, PAN, Patriot, P3I, PDS serta 16 partai non-fraksi DPRD Binjai. Sayangnya, Meutya kalah.[7][8]
Ketika organisasi massa yang didirikan Surya Paloh, yakni Nasional Demokrat, berganti baju menjadi partai politik pada 25 Juli 2011, Meutya yang dekat dengan Surya Paloh (atasannya ketika berkarya di Metro TV) termasuk di antara kader Golkar yang mundur dari Nasdem. Pada hari itu, Meutya Hafid menyatakan di akun Twitternya dengan tegas mengatakan, "sangatlah tak mungkin jika saya menjadi anggota parpol lain."
[10]
Kehidupan pribadi
Meutya Hafid mencatatkan kenaikan harta kekayaan setelah menjabat sebagai menteri. Berdasarkan data terakhir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, harta kekayaan mencapai Rp43.492.159.857.[11] Jumlah ini melonjak tajam dibandingkan data LHPKN sebelum menjadi menteri yang disampaikan per 22 Juli 2024 sebesar Rp18.728.216.636.[12]
Kebijakan dan program
Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pada tahun 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). [13][14]
Kontroversi
Sebagai menteri, Meutya Hafid mendapat sorotan karena kementeriannya melakukan pemblokiran terhadap konten Magdalene mengenai hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh anggota TNI.[15] Langkah ini menuai kritik dari organisasi masyarakat sipil seperti Komite Keselamatan Jurnalis dan Aliansi Jurnalis Independen yang menilai pembatasan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[16]
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa pembatasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan disinformasi dan muatan provokatif, serta melalui mekanisme verifikasi dan penelaahan sesuai prosedur yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam konferensi pers. Kementerian juga menyebut bahwa akun tersebut tidak terverifikasi sebagai akun media dan tidak terdaftar di Dewan Pers.[17]