Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam pelaksanaan urusan pangan[3] untuk menciptakan kedaulatan pangan, ketahanan pangan, dan kemandirian pangan bagi negara.[4] Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.[5][6]
Dalam menjalankan tugasnya Badan Pangan Nasional dipimpin oleh seorang Kepala yang dilantik dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Pada 21 Februari 2022, Presiden RI Joko Widodo melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional.[7]
Badan Pangan Nasional melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan yang dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berkaitan dengan stabilitas harga dan inflasi, khususnya bahan pokok, tetap akan dijaga oleh Badan Pangan Nasional melalui BUMN di bidang pangan sebagai instrumennya.[8] Terdapat sembilan komoditas pangan yang menjadi sasaran tugas Badan Pangan Nasional, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, cabai.[9]
Sejarah
Bidang pelaksanaan urusan pangan[3] untuk menciptakan kedaulatan pangan, ketahanan pangan, dan kemandirian pangan bagi negara telah lama dikelola oleh negara. Pada tahun 1999, Badan Urusan Ketahanan Pangan (BUKP) dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 dengan tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan ketahanan pangan berdasarkan kebijakan Menteri Pertanian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BUKP dan Sekretariat Pengendali (Setdal) Bimas dilebur menjadi Badan Bimas Ketahanan Pangan (BBKP) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 yang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan dan koordinasi pemantapan ketahanan pangan. BBKP berubah menjadi Badan Ketahanan Pangan (BKP) melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015. BKP memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan.[10] Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.[5][6] Berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2024, tugas dan fungsi badan di bidang kerawanan gizi dalam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Susunan organisasi
Badan Pangan Nasional terdiri atas:
Kepala Badan
Sekretariat Utama
Biro Keuangan Pengadaan dan Umum
Bagian Prokotol dan Tata Usaha Pimpinan
Sub Bagian Protokol
Sub Bagian Tata Usaha Kepala
Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Utama
Sub Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
Sub Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi
Sub Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan
Bagian Rumah Tangga, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kearsipan
Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat
Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
Direktorat Ketersediaan Pangan
Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi
Direktorat Kewaspadaan Pangan
Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan
Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan
Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan
Inspektorat
Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat
Pusat Data Informasi Pangan
Sub Bagian Tata Usaha Pusat Data Informasi Pangan
Nama K/L
Dasar hukum
Unit eselon I
Unsur pembantu pimpinan
Unsur pelaksana
Unsur pengawas
Unsur pendukung
Staf ahli
Badan Pangan Nasional
Perpres 66/2021
Sekretariat Utama
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan