Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024 (disingkat Pilgub Sumatera Utara 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Sumatera Utara periode 2025–2030.[2]
Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 11 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah 100 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Sumatera Utara, 20 kursi dari 100 kursi.[3]
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[4] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Sumatera Utara adalah 10.853.940 pemilih,[5] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[6][7] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (18,74%), PDI Perjuangan (18,38%), Partai Gerindra (12,61%), Partai NasDem (9,84%), dan PKS (9,80%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara hasil Pemilu 2024.
Debat pertama pemilihan gubernur Sumatera Utara 2024 berlangsung pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Grand Mercure Hotel, Medan. Diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, debat ini mengusung tema "Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat." Acara ini terdiri dari lima segmen, di mana para kandidat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh moderator berdasarkan masukan dari panel ahli. Setiap pasangan calon diperbolehkan membawa hingga 75 pendukung ke lokasi debat. Untuk memastikan keamanan, lebih dari 300 personel dari Kepolisian Daerah, satuan kepolisian setempat, dan militer dikerahkan, dengan Brigade Mobil melakukan penyisiran lokasi enam jam sebelum debat.[8] Debat ini menyaksikan perdebatan sengit antara Gubernur petahana Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait kebijakan masing-masing. Dalam acara ini, Nasution mengkritik pemerintahan Rahmayadi sebelumnya atas akses layanan kesehatan yang kurang memadai dan pendidikan yang tidak terjangkau, serta berjanji akan melakukan reformasi jika terpilih.[9]
Secara khusus, Bobby Nasution mengkritik keputusan Edy Rahmayadi terkait pembelian lahan bekas Medan Club senilai lebih dari IDR 400 miliar. Bobby mempertanyakan prioritas anggaran, mengingat dana sebesar itu dapat dialokasikan untuk program kesehatan gratis bagi masyarakat melalui cakupan kesehatan semesta (UHC).[10] Menanggapi kritik ini, Edy Rahmayadi menjelaskan bahwa implementasi UHC tidak semudah yang dibayangkan dan memerlukan infrastruktur kesehatan yang memadai. Edy juga menyebut bahwa pembelian Medan Club merupakan ‘bonus’ bagi Sumatera Utara, dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji layanan kesehatan gratis yang belum tentu dapat direalisasikan.[11] Pernyataan Edy memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara (HIMMAH). Ketua PW HIMMAH Sumatera Utara, Kamaluddin Nazuli Siregar, mempertanyakan transparansi dan urgensi pembelian aset tersebut di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan pasca pandemi. Ia menekankan bahwa dana sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur.[12] Sementara itu, Rahmayadi tetap membela rekam jejaknya dan mempertanyakan pengalaman Nasution.[9]
Debat kedua berlangsung pada 6 November 2024, di Santika Dyandra Hotel, Medan. Tema debat kali ini berfokus pada daya saing daerah dan pembangunan berkelanjutan. Dalam debat ini, Rahmayadi menantang Nasution untuk menanggapi tuduhan yang mengaitkannya dengan kasus korupsi, yang semakin meningkatkan ketegangan dalam kampanye.[13]
Pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Selasa, 10 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 4 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.[14]
Bobby Nasution dan Surya resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk 32 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.[15]