Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
| Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dibentuk | 1978 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dasar hukum pendirian |
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Bidang tugas | Lingkungan hidup | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Slogan | Satu Bumi untuk Masa Depan | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pegawai | 15.471 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Alokasi APBN |
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomenklatur sebelumnya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2014–2024) | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kantor pusat | Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 3 Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 2, RT.1/RW.3 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat 10270 Indonesia | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Situs web | www www www | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°12′22.4945″S 106°47′58.4356″E / 6.206248472°S 106.799565444°E / -6.206248472; 106.799565444Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 3 Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 2, RT.1/RW.3 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat 10270 Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| www www www | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia disingkat KLH/BPLH adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Menteri Lingkungan Hidup yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang sejak 27 April 2026 dijabat oleh Jumhur Hidayat.
Sejarah

Pada Maret 1978, presiden ke-2 Soeharto mendirikan lembaga kantor menteri negera yang menaungi tugas pengawasan dalam pembangunan dan bidang lingkungan hidup. Lembaga tersebut bernama Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup.[2] Kemudian tugas pengawasan pembangunan dialihkan ke lembaga lain, dan tugas kependudukan ditambahkan dalam lembaga ini. Sehingga, nomenklaturnya berubah menjadi Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup pada 1983.[3]
Pada 1990, lembaga ini disandingkan dengan lembaga pemerintah nondepartemen Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.[4] Pada Maret 1993, tugas kependudukan beralih ke Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, dan lembaga ini hanya fokus ke tugas Lingkungan Hidup.[5]
Pada tahun 2001, presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri mengubah istilah kantor menteri negara menjadi Kementerian Negara, sehingga menjadi Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Pada November 2009, presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mengubah istilah kementerian negara menjadi kementerian, sehingga menjadi Kementerian Lingkungan Hidup.[6]
Pada 2014, Presiden ke-7 Joko Widodo menggabungkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[7][8] Penggabungan ini berlangsung ±10 tahun.
Pada tahun 2024, Presiden ke-8 Prabowo Subianto memisahkan kembali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi masing-masing Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.[9] Kementerian ini juga disandingkan dengan lembaga pemerintah nondepartemen Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.[10]
Tugas dan fungsi
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[9]
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BPLH mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPLH menyelenggarakan fungsi:[10]
- perumusan dan penetapan kebljakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusalan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
- penyu.sunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supenrisi di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPLH;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPLH; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup berdasarkan Permen LH/BPLH No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[9][10]
Pimpinan
- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Sekretariat
- Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama Badan
- Biro Perencanaan dan Keuangan
- Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
- Biro Umum
- Biro Hukum dan Kerja Sama
- Biro Hubungan Masyarakat
Deputi
- Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
- Sekretariat Deputi
- Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor
- Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan
- Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
- Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
- Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Sekretariat Deputi
- Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air
- Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara
- Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan
- Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati
- Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut
- Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Sekretariat Deputi
- Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular
- Direktorat Penanganan Sampah
- Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun
- Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun
- Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
- Sekretariat Deputi
- Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim
- Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim
- Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi
- Direktorat Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon
- Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim
- Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
- Sekretariat Deputi
- Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup
- Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
- Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup
- Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup
- Direktorat Pengendalian Kebakaran Lahan
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
- Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan
- Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanakearagaman Hayati dan Sosial Budaya
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi, dan Mutu Lingkungan
Inspektorat Utama
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Bagian Tata Usaha Inspektorat Utama
Pusat
- Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera di Pekanbaru, Riau
- Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan di Balikpapan, Kalimantan Timur
- Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara di Denpasar, Bali
- Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku di Makassar, Sulawesi Selatan
- Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua di Biak, Papua
- Pusat Data dan Informasi
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup
- Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup
- Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup
- Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup
Perubahan organisasi
| Nama K/L | Dasar hukum | Unit eselon I | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Unsur pembantu pimpinan | Unsur pelaksana | Unsur pengawas | Unsur pendukung | Staf ahli | ||
| Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup | (1970an–1980an) [11][12] |
Sekretaris Menteri Negara |
|
|||
| Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup | (1980an–1990an) [13] |
Sekretaris Menteri Negara |
|
| ||
| Badan Pengendalian Dampak Lingkungan | Keppres 23/1990[14] | Sekretariat |
|
|||
| Kementerian Negara Lingkungan Hidup | Kepmen LH 26/1993 | Sekretariat Menteri Negara | ||||
| Badan Pengendalian Dampak Lingkungan | Keppres 77/1994[15] | Sekretariat Utama |
|
|||
| Kementerian Negara Lingkungan Hidup | Kepmen LH 34/1998 | Sekretariat Menteri Negara |
|
|||
| Badan Pengendalian Dampak Lingkungan | Keppres 196/1998[16] | Sekretariat Utama |
|
|||
| Badan Pengendalian Dampak Lingkungan | Keppres 10/2000[17] | Sekretariat Utama |
|
|||
| Kementerian Negara Lingkungan Hidup | Keppres 108/2001[18] | Sekretariat Menteri Negara |
|
| ||
| Kementerian Negara Lingkungan Hidup | Perpres 10/2005[19] | Sekretariat Kementerian |
|
| ||
| Kementerian Lingkungan Hidup | Perpres 24/2010[20] | Sekretariat Kementerian |
|
| ||
| Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Perpres 16/2015[21] | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal |
|
|
| Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Perpres 92/2020[22] | Sekretariat Jenderal |
|
Inspektorat Jenderal |
|
|
| Kementerian Lingkungan Hidup | Perpres 182/2024 | Sekretariat Kementerian | Inspektorat |
| ||
| Badan Pengendalian Lingkungan Hidup | Perpres 183/2024 | Sekretariat Utama |
|
|||
Galeri
Logo
- Logo Kantor Menteri Negara/ Kementerian Lingkungan Hidup (1990an–2014)
- Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2014–2024)
- Logo Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (2024–sekarang)
Lihat pula
Referensi
- ↑ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
- ↑ "Keputusan Presiden RI Nomor 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III". JDIH Kementerian Keuangan. 18 Maret 1978. Diakses tanggal 13 Maret 2026.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan. 19 Maret 1983. Diakses tanggal 22 Juni 2025.
- ↑ "Keputusan Presiden RI No. 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 5 Juni 1990.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V". Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Keuangan RI. 21 Maret 1988. Diakses tanggal 22 Juni 2025.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan. 3 November 2009. Diakses tanggal 22 Juni 2025.
- ↑ "Keputusan Presiden Nomor 121/p Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019". peraturan.go.id. 26 Oktober 2014. Diakses tanggal 22 Juni 2025.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 22 Juni 2025.
- 1 2 3 "Perpres No. 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup". JDIH BPK. 5 November 2024. Diakses tanggal 27 November 2024.
- 1 2 3 "Perpres No. 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup". JDIH BPK. 5 November 2024. Diakses tanggal 27 November 2024.
- ↑ Daftar nama dan alamat pejabat-pejabat negara Republik Indonesia, 1983. Departemen Penerangan Republik Indonesia. 1983. Diakses tanggal 1 Juni 2016.
- ↑ Daftar nama dan alamat pejabat-pejabat negara Republik Indonesia, 1985. Departemen Penerangan Republik Indonesia. 1985. Diakses tanggal 1 Juni 2016.
- ↑ Daftar nama dan alamat pejabat-pejabat negara Republik Indonesia, 1992. Departemen Penerangan Republik Indonesia. 1992. Diakses tanggal 1 Juni 2016.
- ↑ "Keputusan Presiden RI No. 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 Juni 1990.
- ↑ "Keputusan Presiden RI No. 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 22 November 1994.
- ↑ "Keputusan Presiden RI No. 196 Tahun 1998 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan". Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 26 November 1998.
- ↑ "Keputusan Presiden RI No. 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan" (PDF). Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 28 Januari 2000.
- ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 10 Oktober 2001. Diakses tanggal 15 Mei 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Januari 2005. Diakses tanggal 11 Mei 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 April 2010. Diakses tanggal 11 Mei 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 1 Juni 2026.
- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 September 2020. Diakses tanggal 1 Juni 2026.
Pranala luar
Daftar (termasuk logo-logonya) | |
| Kementerian | |
| Lembaga Setingkat Kementerian | |
