| Nama K/L |
Dasar hukum |
Unit eselon I |
| Unsur pembantu pimpinan |
Unsur pelaksana |
Unsur pengawas |
Unsur pendukung |
Staf ahli |
| Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup |
(1970an–1980an) [11][12] |
Sekretaris Menteri Negara |
- Asisten I
- Asisten II
- Asisten III
- Asisten IV
|
|
|
|
| Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup |
(1980an–1990an) [13] |
Sekretaris Menteri Negara |
- Asisten I Bidang Kependudukan
- Asisten II Bidang Sumber Alam
- Asisten III Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan
- Asisten IV Bidang Peran Serta Masyarakat, Informasi, dan Komunikasi
|
|
|
- Staf Ahli Bidang Ekonomi
- Staf Ahli Bidang Sosial
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
|
| Badan Pengendalian Dampak Lingkungan |
Keppres 23/1990[14] |
Sekretariat |
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
- Deputi Bidang Pengembangan
|
|
|
|
| Kementerian Negara Lingkungan Hidup |
Kepmen LH 26/1993 |
Sekretariat Menteri Negara |
|
|
|
|
| Badan Pengendalian Dampak Lingkungan |
Keppres 77/1994[15] |
Sekretariat Utama |
- Deputi Bidang Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran
- Deputi Bidang Analisis Dampak Lingkungan dari Pembinaan Teknis
|
|
|
|
| Kementerian Negara Lingkungan Hidup |
Kepmen LH 34/1998 |
Sekretariat Menteri Negara |
- Asisten Bidang Perumusan Kebijaksanaan
- Asisten IV Bidang Pengembangan Pengawasan dan Pengendalian
|
|
|
|
| Badan Pengendalian Dampak Lingkungan |
Keppres 196/1998[16] |
Sekretariat Utama |
- Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
- Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
- Deputi Bidang Penegakan Hukum dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
|
|
|
|
| Badan Pengendalian Dampak Lingkungan |
Keppres 10/2000[17] |
Sekretariat Utama |
- Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Mitra Lingkungan
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
- Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan
- Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan
|
|
|
|
| Kementerian Negara Lingkungan Hidup |
Keppres 108/2001[18] |
Sekretariat Menteri Negara |
- Deputi Bidang Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Deputi Bidang Sosial Ekonomi Lingkungan
- Deputi Bidang Hukum Lingkungan
|
|
|
- Staf Ahli Bidang Peran Masyarakat
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Global
- Staf Ahli Bidang Antar Lembaga
|
| Kementerian Negara Lingkungan Hidup |
Perpres 10/2005[19] |
Sekretariat Kementerian |
- Deputi Bidang Tata Lingkungan
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
- Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan
- Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Deputi Bidang Penataan Lingkungan
- Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas
|
|
|
|
| Kementerian Lingkungan Hidup |
Perpres 24/2010[20] |
Sekretariat Kementerian |
- Deputi Bidang Tata Lingkungan
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
- Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim
- Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah
- Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan
- Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas
|
|
|
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Global
- Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Kesehatan Lingkungan
- Staf Ahli Bidang Energi Bersih dan Terbarukan
- Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Berkelanjutan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga
|
| Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Perpres 16/2015[21] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
- Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
- Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
- Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya
- Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
- Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi
|
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
- Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Energi
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
- Staf Ahli Bidang Pangan
|
| Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Perpres 92/2020[22] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
- Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
- Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
- Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
|
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
- Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Energi
|
| Kementerian Lingkungan Hidup |
Perpres 182/2024 |
Sekretariat Kementerian |
|
Inspektorat |
|
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
- Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan
- Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanakearagaman Hayati dan Sosial Budaya
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi, dan Mutu Lingkungan
|
| Badan Pengendalian Lingkungan Hidup |
Perpres 183/2024 |
Sekretariat Utama |
|
|
|
|