| Nama K/L |
Dasar hukum |
Koordinasi |
Kementerian/ Departemen |
Lembaga Negara/LPNK |
LNS |
| Kantor Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri |
Keppres 12/1978 |
- Departemen Keuangan
- Departemen Perdagangan dan Koperasi
- Departemen Pertanian
- Departemen Perindustrian
- Departemen Pertambangan dan Energi
- Departemen Pekerjaan Umum
- Departemen Perhubungan
- Departemen Tenaga Kerja
- Departemen Transmigrasi
- Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi
|
- Bank Indonesia
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Badan Urusan Logistik
|
| Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri |
Keppres 59/1998[17] Keppres 100/1998[18] |
- Departemen Keuangan
- Departemen Perindustrian dan Perdagangan
- Departemen Pertanian
- Departemen Pertambangan dan Energi
- Departemen Kehutanan dan Perkebunan
- Departemen Pekerjaan Umum
- Departemen Perhubungan
- Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya
- Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
- Departemen Tenaga Kerja
- Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan
- Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi
- Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
- Kantor Negara Pangan dan Hortikultura
- Kantor Menteri Negara Investasi
- Kantor Menteri Negara Agraria
- Menteri Negara Perumahan dan Permukiman
- Menteri Negara Lingkungan Hidup
|
- Badan Urusan Logistik
- Badan Pusat Statistik
- Badan Standardisasi Nasional
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Badan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Badan Pertanahan Nasional
- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
|
- Tim Nasional WTO
- Komite Kebijakan Sektor Keuangan
|
| Kantor Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri |
Keppres 135/1999[19] |
- Departemen Keuangan
- Departemen Menteri Pertambangan dan Energi
- Departemen Perindustrian dan Perdagangan
- Departemen Menteri Pertanian
- Departemen Menteri Kehutanan dan Perkebunan
- Departemen Menteri Perhubungan
- Departemen Menteri Tenaga Kerja
- Departemen Menteri Eksplorasi Laut
- Kantor Menteri Negara Pekerjaan Umum
- Kantor Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian
- Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
- Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi
- Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup
- Kantor Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah
|
- Badan Urusan Logistik
- Badan Pusat Statistik
- Badan Standardisasi Nasional
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Badan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Badan Pertanahan Nasional
- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
|
- Tim Nasional WTO
- Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
- Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
- Komite Kebijakan Sektor Keuangan
|
| Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
Keppres 100/2001[20] |
- Departemen Keuangan
- Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
- Departemen Perindustrian dan Perdagangan
- Departemen Pertanian
- Departemen Kehutanan
- Departemen Perhubungan
- Departemen Kelautan dan Perikanan
- Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
- Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
- Kementerian Negara Riset dan Teknologi
- Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
|
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
- Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
- Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
- Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
- Komite Kebijakan Sektor Keuangan
- Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
|
| Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
Perpres 9/2005[21] |
- Departemen Keuangan
- Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
- Departemen Perindustrian
- Departemen Perdagangan;
- Departemen Pertanian
- Departemen Kehutanan
- Departemen Perhubungan
- Departemen Kelautan dan Perikanan
- Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Departemen Pekerjaan Umum
- Departemen Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Negara Riset dan Teknologi
- Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan
- Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
|
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
- Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional
- Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
- Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
- Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
- Dewan Nasional Perubahan Iklim
- Komite Pengarah Kawasan Ekonomi Khusus Batam, Bintan, dan Karimun
- Komite Kebijakan Sektor Keuangan
- Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
|
| Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
Perpres 24/2010[22] |
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Riset dan Teknologi
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Badan Usaha Milik Nega
|
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
- Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
- Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
- Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
- Dewan Nasional Perubahan Iklim
- Komite Pengarah Kawasan Ekonomi Khusus Batam, Bintan, dan Karimun
- Tim Transparansi Industri Ekstraktif
- Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011–2025
- Komite Kebijakan Sektor Keuangan
- Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
- Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN
- Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
- Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
|
| Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
Perpres 165/2014[10] |
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|
- Badan Pertanahan Nasional
|
- Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
- Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
- Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
- Dewan Nasional Perubahan Iklim
- Komite Pengarah Kawasan Ekonomi Khusus Batam, Bintan, dan Karimun
- Tim Transparansi Industri Ekstraktif
- Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011–2025
- Komite Kebijakan Sektor Keuangan
- Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
- Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN
- Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
- Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
|
| Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
Perpres 8/2015[11] |
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|
- Badan Pertanahan Nasional
|
- Komite Pengarah Kawasan Ekonomi Khusus Batam, Bintan, dan Karimun
- Tim Transparansi Industri Ekstraktif
- Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011–2025
- Komite Kebijakan Sektor Keuangan
- Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
- Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN
- Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
- Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
- Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
|
| Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
Perpres 37/2020[23] |
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Riset dan Teknologi
|
- Badan Pertanahan Nasional
- Badan Riset dan Inovasi Nasional
|
- Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
- Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
- Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
|
| Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
Perpres 143/2024[24] |
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi
- Kementerian Pariwisata
|
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
|
- Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
- Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
- Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
|