Awal pembentukan kementerian dimulai dari Kabinet Kerja IV pada November 1963, pada saat itu bernama Kementerian Perikanan Darat/Laut.[4] Kemudian pada Juni 1965, nomenklatur kementerian ini berubah menjadi Departemen Perikanan dan Pengolahan Laut, di bawah Kementerian Koordinator Kompartimen Maritim.[5]
Pada Maret 1966 di Kabinet Dwikora III, nomenklatur departemen kembali berubah nama, menjadi Departemen Perikanan dan Hasil Laut. Di samping itu, departemen ini juga pindah koordinasi, menjadi di bawah koordinasi Kementerian Pertanian.[6]
Pada Agustus 1966 hingga Juni 1968 di Kabinet Ampera I dan Ampera II, departemen ini turun status menjadi direktorat jenderal di bawah Departemen Maritim. Direktorat jenderal ini bernama Direktorat Jenderal Pengolahan Kekayaan Laut.[7] Pada Agustus 1974, direktorat jenderal ini pindah ke Departemen Pertanian dan berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Perikanan. Direktorat jenderal ini tidak mengalami perubahan organisasi sampai Oktober 1999.
Sejak era reformasi, perubahan signifikan terjadi di berbagai aspek kehidupan Indonesia, termasuk orientasi pembangunan. Pada masa Orde Baru, fokus pembangunan cenderung pada wilayah daratan, sementara sektor kelautan terabaikan meski Indonesia memiliki kekayaan sumber daya kelautan yang melimpah. Untuk mengatasi hal ini, Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 mengangkat Ir. Sarwono Kusumaatmadja sebagai Menteri Eksplorasi Laut, diikuti pembentukan Departemen Eksplorasi Laut (DEL). Nomenklatur DEL kemudian berubah menjadi Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP) dan akhirnya menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) melalui Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000.[8]
Pada tahun 2009, nomenklatur DKP diubah menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009.[9] Perubahan ini menegaskan pentingnya sektor kelautan dan perikanan sebagai andalan ekonomi nasional. Struktur KKP terus berkembang, termasuk dengan penambahan Badan Karantina Ikan pada tahun 2017 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017.[10] Pada 2023, era Presiden Joko Widodo, sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, unsur riset KKP dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sementara urusan karantina ikan dipindahkan ke Badan Karantina Indonesia.[11]
Dalam Kabinet Merah Putih 2024–2029, Presiden Prabowo Subianto melantik Ir. Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan serta Laksdya TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan sebagai Wakil Menteri. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 dan Keputusan Presiden Nomor 73/M Tahun 2024. Transformasi KKP mencerminkan upaya menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai pilar utama pembangunan Indonesia.[8]
Sejarah Nomenklatur
Kementerian Perikanan Darat / Laut (1964–1965)
Departemen Perikanan dan Pengolahan Laut (1965–1966)
Departemen Perikanan dan Hasil Laut (1966)
Direktorat Jenderal Pengolahan Kekayaan Laut, Departemen Maritim (1966–1968)
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
perurmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2020.