| Nama K/L |
Dasar hukum |
Unit eselon I |
| Unsur pembantu pimpinan |
Unsur pelaksana |
Unsur pengawas |
Unsur pendukung |
Staf ahli |
| Departemen Kehutanan |
Keppres 15/1984[5] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan
- Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan
- Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
|
|
| Departemen Kehutanan |
Keppres 25/1990[6] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan
- Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan
- Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam
- Direktorat Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Penelitian dan Pengembangan Hutan
|
|
| Departemen Kehutanan dan Perkebunan |
Keppres 61/1998[7] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan
- Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan
- Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam
- Direktorat Jenderal Inventarisasi Tata Guna Hutan dan Kebun
- Direktorat Jenderal Perkebunan
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan dan Perkebunan
|
| Departemen Kehutanan dan Perkebunan |
Keppres 192/1998[8] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan
- Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan
- Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam
- Direktorat Jenderal Inventarisasi Tata Guna Hutan dan Kebun
- Direktorat Jenderal Perkebunan
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan dan Perkebunan
|
|
| Departemen Kehutanan |
Keppres 177/2000[9] Keppres 109/2001[10] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial
- Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Planologi Kehutanan
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
|
- Staf Ahli Bidang Kelembagaan, Administrasi Kehutanan, dan Hukum
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Kehutanan
- Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi Kehutanan
- Staf Ahli Bidang Kemitraan Kehutanan
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan
|
| Departemen Kehutanan |
Perpres 10/2005[11] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial
- Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Planologi Kehutanan
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
|
|
| Kementerian Kehutanan |
Perpres 24/2010[12] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
- Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial
- Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
- Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
|
- Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Perubahan Iklim
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Keamanan Hutan
|
| Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Perpres 16/2015[13] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
- Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
- Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
- Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya
- Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
- Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi
|
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
- Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Energi
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
- Staf Ahli Bidang Pangan
|
| Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Perpres 92/2020[14] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
- Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
- Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
- Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
|
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
- Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Energi
|