Kantor Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan. Kantor Pertanahan menyelenggarakan fungsi:[1]
penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan;
pelaksanaan survei dan pemetaan;
pelaksanaan penetapan hak dan pendaftaran tanah;
pelaksanaan penataan dan pemberdayaan;
pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
pelaksanaan pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan;
pelaksanaan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik;
pelaksanaan reformasi birokrasi dan penanganan pengaduan; dan
pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan.
Daftar
Daftar nama dan wilayah kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional[1]