Kabupaten Tanah Bumbu adalah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Sebelumnya kabupaten ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Kotabaru. Secara historis semula dinamakan Daerah Tingkat II Persiapan Tanah Bumbu Selatan.[3] Nama historis yang juga pernah digunakan untuk menyebut daerah kabupaten ini adalah Tanah Koesan pada 1879.[4]
Luas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu adalah 5.066,96km² dengan jumlah penduduknya sebanyak 267.913 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010), dan pada pertengahan tahun 2025, jumlah penduduk Tanah Bumbu berjumlah 360.073 jiwa.[1]
Ibu kotanya berada di kecamatan Batulicin dengan pusat pemerintahan kabupaten berada di Kelurahan Gunung Tinggi yang dulunya bernama desa Pondok Butun.[butuh rujukan] Adapun sentra kegiatan usaha dan ekonomi adalah Kecamatan Simpang Empat, yang dulunya merupakan bagian dari Kecamatan Batulicin.[butuh rujukan]
Kabupaten Tanah Bumbu ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tanggal 8 April 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan undang-undang tersebut, Kabupaten Tanah Bumbu selalu merayakan hari jadinya pada tanggal 8 April setiap tahunnya.[4]
Poeloe Laut sejak tahun 1888 secara administratif dihitung sebagai milik wilayah Tanah Boemboelands, seperti Batoe Litjin, Pagatan dengan Koesan dan Sebamban; Namun pada awalnya, Tanah Bumbu ini hanya berarti lanskap di sekitar Teluk Kloempang (Tjantoeng, Boentar Laut dan Bangkalaän serta di sekitar Teluk Pamoekan, Sampanahan, Menoengoel dan Tjengal).[6]
Dari perbatasan barat daya dengan Tanah Laut (distrik Satoei) sekarang (sejak tahun 1888) dihitung di bawah Tanah Bumbu yang dikelola oleh:[butuh rujukan]
Bentang alam ini, bersama dengan kerajaan Pasir, membentuk divisi terpisah yang disebut: Pasir dan Tanah Boembuland di bawah kendali seorang pengendali yang berbasis di Kota Baroe di Poeloe Laut.[butuh rujukan]
Batas antara negara-negara ini terutama ditentukan oleh daerah tangkapan air di sungai-sungai utama. Sehingga, Pagatan dan Kusan menutupi daerah tangkapan air dari sungai dengan nama itu, dan lebih jauh lagi ke wilayah pantai selatan sampai Tanah Laut, dengan pengecualian jalur sempit milik Sebamban.[butuh rujukan]
Bentang alam Batoe Litjin berisi cekungan Sungai Batoe Litjin, sehingga garis pemisah air antara Pagatan dan Koesan dan di utara dengan Sungai Tjantung membentuk batas; Sedangkan di sisi Selat Laut garis batas ini mencapai selat tersebut di sebelah selatan sepanjang sungai kecil Sekoempang dan di sebelah utara sepanjang sungai Saronga.[butuh rujukan]
Tjantoeng disebut daerah Sungai Tjantoeng dan Boentar Laut adalah daerah utara Dewa (Tanjung Dewa), bersama-sama dikendalikan oleh satu kepala yang terletak di Tjantoeng. Bangkalaän berisi daerah tangkapan air sungai Bangkalaän yang menghubungkan di utara dengan daerah tangkapan sungai Sampanahan, membentuk lanskap Sampanahan.[butuh rujukan]
Di sebelah utara Sampanahan terhampar pemandangan Menoengoel, kembali meliputi wilayah Sungai Menoengal, dan terakhir Tjengal yang paling utara, yang selain merupakan daerah tangkapan air Sungai Tjengal yang mengalir ke Teluk Pamoekan. masih memanjang di sepanjang pantai dari Tandjong Merah (seberang Samalantakkan di pintu masuk Teluk Pamukan) sampai ke Tandjong Ares (Tanjung Aru), di mana perbatasan dengan Kerajaan Pasir dimulai.[butuh rujukan]
Tiga lanskap Bankalaän, Menoengoel dan Tjengal berada di bawah satu kepala, yang biasanya berada di Tandjong Batoe di Teluk Kloempang.[butuh rujukan]
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu termasuk dalam kawasan Tanah Bumbu yang lebih luas atau wilayah Kalimantan Tenggara. Sejak dahulu kala wilayah tenggara pulau Kalimantan bukanlah daerah tidak bertuan karena daerah ini juga sudah dihuni oleh penduduk asli Kalimantan, menurut Hikayat Banjar penduduknya terdiri orang Satui, orang Laut Pulau, orang Pamukan (Dayak Samihim) dan orang Paser maupun orang-orang Dayak Bukit yang tinggal di pegunungan Meratus. Orang Pamukan dan orang Paser masing-masing memiliki pemerintahan kerajaan sendiri-sendiri.[butuh rujukan]
Di daerah Cantung terdapat sebuah lesung batu (yoni) yang menunjukkan adanya pengaruh agama Hindu memasuki wilayah ini pada zaman dahulu kala.[butuh rujukan]
Sebelum terjadinya migrasi suku Bugis ke wilayah ini, seluruh wilayah tenggara Kalimantan di bawah koordinator Adji Tenggal, penguasa Paser yang menjadi bawahan Sultan Banjar IV Mustain-Bilah/Marhum Panembahan. Pada abad ke-17 Sultan Banjar menguasai Kalimantan Tenggara untuk diperintah keturunannya yaitu Pangeran Dipati Tuha dengan nama Kerajaan Tanah Bumbu dengan wilayah awal mulanya meliputi daerah dari Tanjung Aru (batas wilayah Banjar dengan Paser) sampai Tanjung Silat.[butuh rujukan]
Kronologi
1520-1546
Menurut Hikayat Banjar, ada beberapa daerah dari wilayah tenggara pulau Kalimantan yang takluk dan mengirimkan upeti kepada Raja Banjar Islam ke-1, Sultan Suriansyah yang berkedudukan di Banjarmasin, daerah-daerah tersebut yaitu Satui, Laut Pulau, Pamukan dan Paser. Kesultanan Banjar menamakan kawasan pesisir dengan "Laut" yang terdiri atas Laut Pulau dan Laut Darat. Nama daerah-daerah yang turut mengirimkan upeti ditemukan dalam naskah Cerita Turunan Raja-raja Banjar dan Kotawaringin atau disebut juga Hikayat Banjar 1:[7]
Pada masa itu, daerah Kabupaten Tanah Bumbu termasuk ke dalam wilayah negeri Satui, salah satu negeri yang turut serta mengirim prajurit membantu Pangeran Samudera berperang melawan pamannya Pangeran Tumenggung (Raja Negara Daha terakhir). Hikayat Banjar dan Kotawaringin menyebutkan:
Pada masa pemerintahan Raja Banjar Islam ke-4, Sultan Mustain Billah (Raja Maruhum Panambahan) mengutus menteri/duta besar Kiai Martasura ke negeri Makassar (Tallo-Gowa) untuk menjalin hubungan bilateral kedua negara pada masa I Mangadacinna Daeng Sitaba Karaeng Pattingalloang Sultan Mahmud, Raja Tallo yang menjabat mangkubumi bagi Sultan Malikussaid Raja Gowa, Ia meminjam negeri Paser dan beberapa daerah lainnya termasuk daerah hunian suku Banjar - negeri Satui kepada Raja Banjar Marhum Panembahan sebagai tempat berdagang. Peristiwa tersebut sebelum adanya Perjanjian Bungaya, hal ini menunjukkan pengakuan Makassar mengenai kekuasaan Kesultanan Banjar terhadap daerah-daerah di wilayah sepanjang tenggara dan timur pulau Kalimantan. Pada masa itu, Sultan Makassar terfokus untuk menaklukkan kerajaan-kerajaan di kepulauan Sunda Kecil. Namun setelah Perjanjian Bungaya pada 1667, Kesultanan Gowa dilarang oleh VOC-Belanda berdagang ke wilayah timur dan utara pulau Kalimantan.
Naskah Cerita Turunan Raja-raja Banjar dan Kotawaringin (disebut juga Hikayat Banjar 1) menyebutkan:
Kemudian daripada itu tatkala Kiai Martasura ke Mangkasar, zaman Karaing Patigaloang itu, ia menyuruh pada Marhum Panembahan itu meminjam Pasir itu akan tempatnya berdagang serta bersumpah: "Barang siapa anak cucuku hendak aniaya lawan negeri Banjar mudah-mudahan dibinasakan Allah itu." Maka dipinjamkan oleh Marhum Panembahan. Itulah mulanya Pasir - serta diberi desa namanya Satui dan Hasam-Hasam dan Kintap, dan Sawarangan itu, Banacala, Balang Pasir dan Kutai dan Berau serta Karasikan - itu tiada mahanjurkan hupati ke Martapura itu.[7]
1660-1700
Orang Pamukan atau Suku Dayak Samihim dahulu telah memiliki kerajaan sendiri yaitu Kerajaan Pamukan yang telah dihancurkan oleh suatu serangan musuh dari luar dengan bukti sisa-sisa pemukiman mereka terdapat di Tanjung Kersik Itam. Setelah kejadian tersebut, orang Pamukan meminta kepada Sultan Banjar untuk mengamankan wilayah dengan mendirikan pemerintahan untuk mengantisipasi banyaknya pendatang dari luar memasuki daerah tersebut maka Pangeran Dipati Tuha putera Sultan Saidullah ditunjuk sebagai raja membawahi wilayah antara Tanjung Silat sampai Tanjung Aru yang dinamakan Kerajaan Tanah Bumbu dengan pusat pemerintahan di Sungai Bumbu termasuk dalam daerah aliran Sungai Sampanahan.
Pangeran Dipati Tuha kemudian digantikan puteranya Pangeran Mangu (Mangun Kesuma) sebagai Raja Tanah Bumbu berikutnya dan seorang putera lainnya Pangeran Citra (Citra Yuda) menjadi sultan negeri Kelua. Pangeran Mangu (1700-1740) kemudian digantikan putrinya, yaitu Ratu Mas. Ratu Mas (1740-1780) menikahi seorang pedagang dari Gowa bernama Daeng Malewa yang bergelar Pangeran Dipati; pasangan ini beranak Ratu Intan I dan Pangeran Layah, sedangkan dari selir Daeng Malewa berputra Pangeran Prabu.[9]
Pada 1780, Kerajaan Tanah Bumbu pecah menjadi wilayah selatan di bawah pemerintahan Ratu Intan I (keturunan Pangeran Dipati Tuha) yang dikenal sebagai Ratu Cantung dan Batulicin, dan wilayah utara yang berpusat di Sampanahan di bawah pemerintahan Pangeran Prabu bergelar Sultan Sepuh. Ratu Intan I menikahi Sultan Anom dari Paser tetapi perkawinan ini tidak menghasilkan keturunan. Sedangkan Sultan Anom dengan selirnya memiliki keturunan yaitu Pangeran Muhammad, Andin Kedot, Andin Girok dan Andin Proah. Pangeran Layah menjadi penguasa Buntar Laut dan memiliki kerurunan Gusti Cita dan Gusti Tahora.
Pada 13 Agustus 1787, Sultan Tahmidullah II dari Banjar menyerahkan kedaulatan Kesultanan Banjar kepada VOC yang menjadi daerah protektorat dengan Akta Penyerahan di depan Residen Walbeck, setelah VOC berhasil menyingkirkan Pangeran Amir, rivalnya dalam perebutan tahta. Sebagian besar Kalimantan pun menjadi properti perusahaan VOC.
Kedaulatan atas daerah Pasir dan Pulau Laut diserahkan VOC kembali kepada Sultan Banjar, Tahmidullah II.
1826
Pada 4 Mei 1826 (26 Ramadhan 1241 H), Sultan Adam menyerahkan wilayah tenggara dan timur Kalimantan beserta daerah lainnya kepada pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
1844
Kasus Sebuli – Batulicin yaitu perompakan yang menyebabkan pertikaian Daeng Manggading yang dibantu Raja Pagatan dan Raja Sabamban dengan Aji Pati (Raja Bangkalaan) yang dibantu Pangeran Meraja Nata yang bermukim di Batulicin, mengakibatkan rumah-rumah orang Bugis di Batulicin dibakar.[11]
Pada tahun ini, distrik-distrik dalam onderafdeeling van Tanah Boemboe yaitu Pagatan, Kusan, Batulicin, Cantung dengan Buntar Laut, Bangkalaan, Sampanahan, Manunggul dan Cengal. Pada waktu itu Pulau Laut masih di bawah pemerintah pusat Kesultanan Banjar.
1845
Batulicin dan Pulau Laut berada di bawah pemerintahan Kusan.[12] Penguasa Kusan kemudian pindah ke pulau Laut, yang akhirnya divisi Kusan digabung dengan Pagatan dan Sabamban dibentuk belakangan. Wilayah kabupaten Tanah Bumbu hari ini merupakan gabungan wilayah bekas distrik pada masa kolonial Hindia Belanda tersebut, yaitu Batoe Litjin, Koessan, Pagatan dan Sabamban, serta Distrik Satui (tahun 1889 Satui masih merupakan bagian dari Afdeeling Tanah Laut). Jadi Kerajaan Pagatan hanya salah satu dari banyak kerajaan yang ada di Tanah Bumbu maupun Kalimantan Tenggara.[13]
1849
Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah ini termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8[14]
Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu
Pembentukan daerah Tanah Bumbu menjadi suatu kabupaten telah dimulai sejak 1958 yang diprakarsai oleh para tokoh masyarakat Pagatan. Dengan kehadiran UU No.22 tahun 1999 memberikan harapan bagi masyarakat Tanah Bumbu untuk terlepas dari kabupaten induk. Perjuangan ini diwujudkan dalam suatu wadah “Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu” yang terdiri atas Prof. DR. H. Murad Baso dan K.H. Djajadi Hasan.[15]
Kabupaten pun terbentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kalimantan Selatan No, 10/2002 tanggal 7 Mei 2002, Keputusan DPRD Kalimantan Selatan No.15 tahun 2002 tentang persetujuan pengembangan wilayah, UU No. 2 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan melalui rapat paripurna DPR RI tanggal 8 April 2003.[15]
Selanjutnya, diadakan Pelantikan Penjabat Bupati Tanah Bumbu tanggal 8 April 2003 yang dijabat oleh dr. H Zairullah Azhar, M.Sc oleh Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno (S.K Mendagri No.131.43-159 tahun 2003 tanggal 1 April 2003, tentang pengangkatan Pejabat Bupati Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan) dan Pelantikan pejabat Struktural pada tanggal 9 Juni 2003, 8 September 2003, dan 24 Maret 2004.[15]
Geografi
Secara geografis, Kabupaten Tanah Bumbu terletak di antara 2°52’ – 3°47’ LS dan 115°15’ – 116°04’ BT. Kabupaten Tanah Bumbu adalah salah satu dari 13 kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan yang terletak persis di ujung tenggara Pulau Kalimantan. Tanah Bumbu memiliki luas wilayah sebesar 5.066,96 km2 (506.696 ha) atau 13,50% dari total luas Provinsi Kalimantan Selatan.[16] Lahan pada pantai di Kabupaten Tanah Bumbu berupa rawa pasang surut.[17]
Kabupaten Tanah Bumbu terdiri dari 12 kecamatan, 5 kelurahan, dan 144 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 310.309 jiwa dengan luas wilayah 5.006,96 km² dan sebaran penduduk 62 jiwa/km².[20]
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Tanah Bumbu, adalah sebagai berikut:
Tanah Bumbu memiliki beberapa industri dan perusahaan tambang yang cukup besar, antara lain PT. Arutmin Indonesia Tambang Batulicin dan PT. Arutmin Indonesia Tambang Satui yang berada di bawah manajemen PT. Arutmin Indonesia yang sahamnya sebagian dimiliki Bakrie melalui Bumi Resources. Kemudian perusahaan tambang biji besi antara lain; PT. Yiwan Mining, PT. Meratus Jaya Iron Steel,[21] dan yang baru diresmikan pada awal Juli 2012 yakni PT. Batulicin Steel.[22]
↑(Indonesia) Kalimantan Selatan (Indonesia). Biro Perentjanaan dan Pembangunan (1972). Data daerah Kalimantan Selatan. Kalimantan Selatan (Indonesia). Biro Perentjanaan dan Pembangunan. hlm.16. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-03-10. Diakses tanggal 2017-07-22.
↑Dutch East Indies. Dienst van den Mijnbouw, Netherlands. Departement van Kolonien (1888). Jaarboek van het mijnwezen in Nederlandsch-Indië (dalam bahasa Belanda). Vol.17. J.G. Stemler. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-03-10. Diakses tanggal 2022-03-27.
↑guide2womenleaders (site). "Indonesia Sub-States". Diarsipkan dari asli tanggal 2010-11-25. Diakses tanggal 2010-03-17.Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
1234BPS Kabupaten Tanah Bumbu (2017). MONOGRAFI KABUPATEN TANAH BUMBU 2017(PDF). Batulicin: BPS Kabupaten Tanah Bumbu dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Bumbu. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)