"Kabupaten" merupakan daerah tingkat dua dalam sistem pembagian administratif Indonesia yang setara dengan kota dan diperintah oleh bupati. Kabupaten otonom merupakan "kabupaten" menurut sistem administrasi di Indonesia, khususnya dalam artian bahwa kabupaten tersebut memiliki pemerintahan daerah yang mengatur wilayahnya sendiri (otonom).