Majelis Disiplin Profesi adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. Majelis ini memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, persidangan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin profesi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga ini merupakan alat kelengkapan dari Konsil Kesehatan Indonesia.
Latar belakang
Lembaga ini menggantikan peran lembaga-lembaga etik sebelumnya seperti Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dengan cakupan yang lebih luas terhadap seluruh profesi tenaga kesehatan, dan Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
Tugas dan fungsi
Majelis Disiplin Profesi memiliki sejumlah fungsi utama, antara lain:
Menerima laporan atau pengaduan atas dugaan pelanggaran disiplin oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Melakukan investigasi awal dan pemeriksaan substansi.
Menyelenggarakan sidang disiplin untuk memeriksa dan memutuskan kasus.
Menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin praktik.
Struktur organisasi
Struktur Majelis Disiplin Profesi terdiri atas:
Ketua
Wakil Ketua
7 (tujuh) anggota dari unsur profesi, hukum, dan masyarakat
Susunan Kepengurusan Periode 2024–2028
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1630/2024, susunan keanggotaan Majelis Disiplin Profesi periode 2024–2028 adalah sebagai berikut:[2]