berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Kantor pusat
Wisma Nugra Santana Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta 10220[2]
Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta Indonesia yang bersifat mandiri. Lembaga ini bertugas meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia.
Selain itu, BPPI juga mempunyai meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan, meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan, menggalang pendanaan dari sumber APBN dan APBD, serta melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
Kepengurusan
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Indonesia terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
Unsur penentu kebijakan
Unsur penentu kebijakan diusulkan oleh Menteri Pariwisata dengan masa jabatan maksimal 4 tahun. Unsur ini berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:
Unsur pelaksana BPPI dibentuk oleh unsur penentu kebijakan. Unsur ini dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan dengan masa bakti selama 3 tahun.
Badan Promosi Pariwisata Daerah
Di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten disebut Badan Promosi Pariwisata Indonesia. Pengurus BPPD dikukuhkan oleh kepala daerah masing-masing (Gubernur, Wali Kota/Bupati). BPPD daerah bertugas untuk menyinergikan program dan melakukan kegiatan promosi terhadap pasar dan segmen wisatawan asing disesuaikan dengan karakter dan daya tarik pariwisata di daerah.