Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 131 Tahun 2024. Pengelolaan Kawasan Food EstateSumatera Utara bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional.[1]
Tugas dan fungsa
Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara. Dalam melaksanakan tugas, Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara;
sinkronisasi dan sinergisitas kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara;
pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di wilayah Otoritatif; dan
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di wilayah Koordinatif.