| Nama K/L |
Dasar hukum |
Unit eselon I |
| Unsur pembantu pimpinan |
Unsur pelaksana |
Unsur pengawas |
Unsur pendukung |
Staf ahli |
| Departemen Perindustrian |
Keppres 45/1974[4] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Industri Logam dan Mesin
- Direktorat Jenderal Industri Kimia
- Direktorat Jenderal Industri Tekstil
- Direktorat Jenderal Aneka Industri dan Kerajinan.
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
|
|
| Departemen Perindustrian |
Keppres 15/1984[5] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Industri Mesin dan Logam Dasar
- Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar
- Direktorat Jenderal Aneka Industri
- Direktorat Jenderal Industri Kecil
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
|
|
| Departemen Perindustrian |
Keppres 47/1988[6] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika
- Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar
- Direktorat Jenderal Aneka Industri
- Direktorat Jenderal Industri Kecil
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
|
|
| Departemen Perindustrian |
Keppres 14/1994[7] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin dan Elektronika
- Direktorat Jenderal Industri Kimia
- Direktorat Jenderal Industri Aneka
- Direktorat Jenderal Industri Hasil Pertanian
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
- Badan Pengembangan Industri Kecil
|
|
| Departemen Perindustrian dan Perindustrian |
Keppres 2/1996[15] Keppres 61/1998[16] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Industri Hasil Pertanian dan Kehutanan
- Direktorat Jenderal Industri Aneka
- Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Kimia
- Direktorat Jenderal Industri Perdagangan Dalam Negeri
- Direktorat Jenderal Industri Perdagangan Internasional
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan
- Badan Pengembangan Industri Kecil
- Badan Pengembangan Ekspor Nasional
|
|
| Departemen Perindustrian dan Perindustrian |
Keppres 142/1998 |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan
- Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka
- Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Dagang Kecil
- Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
- Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
- Direktorat Jenderal Kerjasama Lembaga Industri dan Perdagangan Internasional
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan
- Badan Pengembangan Ekspor Nasional
- Badan Pelaksana Bursa Komoditi
|
|
| Departemen Perindustrian dan Perindustrian |
Keppres 115/1999[17] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan
- Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka
- Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah
- Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
- Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
- Direktorat Jenderal Kerja Sama Lembaga Industri dan Perdagangan Internasional
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Pengembangan Ekspor Nasional
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan
|
|
| Departemen Perindustrian dan Perindustrian |
Keppres 177/2000[18] Keppres 109/2001[19] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan
- Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka
- Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah
- Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
- Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
- Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri dan Perdagangan Internasional
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Pengembangan Ekspor Nasional
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan
|
- Staf Ahli Bidang Kerja Sama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan
- Staf Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan Perdagangan
- Staf Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan.
|
| Departemen Perindustrian |
Perpres 10/2005[20] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia
- Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka
- Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika
- Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
|
Staf Ahli |
| Kementerian Perindustrian |
Perpres 24/2010[21] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur
- Direktorat Jenderal Industri Agro
- Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi
- Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah
- Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri
- Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri Internasional
|
Inspektorat Jenderal |
*Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri |
- Staf Ahli Bidang Penguatan Struktur Industri
- Staf Ahli Bidang Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Teknologi
|
| Kementerian Perindustrian |
Perpres 29/2015[22] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Industri Agro
- Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka
- Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
- Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah
- Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri
- Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
|
- Staf Ahli Bidang Penguatan Struktur Industri
- Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri
|
| Kementerian Perindustrian |
Perpres 69/2018[14] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Industri Agro
- Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
- Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
- Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
- Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional
|
Inspektoral Jenderal |
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
|
- Staf Ahli Bidang Pendalaman, penguatan, dan Penyebaran Industri
- Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi
- Staf Ahli Bidang Komunikasi
|
| Kementerian Perindustrian |
Perpres 107/2020[23] Perpres 167/2024[24] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Industri Agro
- Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
- Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
- Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
- Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional
|
lnspektorat Jenderal; |
- Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
|
- Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri
- Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi
- Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri
- Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0
|