Kabinet Sjahrir II adalah Kabinet Pemerintahan Indonesia yang ketiga yang dipimpin oleh Soetan Sjahrir untuk kedua kalinya. Kabinet Sjahrir II bertugas pada periode 12 Maret 1946 sampai 2 Oktober 1946.
Latar belakang
Kabinet Sjahrir I terpaksa mengundurkan diri atau dibubarkan setelah adanya oposisi dari Tan Malaka dan kelompok oposisi Persatuan Perjuangan. Presiden Soekarno kemudian menawarkan kepada kelompok tersebut untuk membentuk sebuah pemerintahan baru, tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan dikarenakan kekhawatiran dari kelompok lain bahwa Tan Malaka mencoba menggulingkan Soekarno. Soekarno, dengan dukungan Komite Nasional Indonesia Pusat, kemudian mengajak Sjahrir untuk membentuk kembali sebuah kabinet baru. KNIP meminta Sjahrir untuk membentuk kabinet dengan lingkup atau perwakilan yang lebih luas. Sjahrir menerima permintaan tersebut dengan syarat Sjahrir menjadi suara terbesar dalam memilih anggota kabinet baru tersebut.[1]
Sepuluh anggota dari kabinet sebelumnya kembali menjabat dalam kabinet baru. Kabinet Sjahrir II berisikan anggota dari berbagai partai politik, tetapi jumlahnya sebagian besar tetap didominasi oleh kelompok Sjahrir.[2]
Menteri KehakimanSoewandi mengundurkan diri pada 22 Juni 1946. Empat hari kemudian Menteri Pertanian dan PersediaanZainuddin Rasad kehilangan posisinya sebagai menteri ketika kementeriannya dilebur menjadi Kementerian Perdagangan dan Industri, yang kemudian menjadi Kementerian Kemakmuran. Darmawan Mangunkusumo ditunjuk sebagai Menteri Kemakmuran dengan Saksono sebagai menteri muda.[5]
Pembubaran kabinet
Kabinet Sjahrir II dibubarkan karena penculikan Soetan Sjahrir dan Darmawan Mangunkusumo pada 27 Juni 1946 oleh prajurit yang dikomandoi oleh Mayor Jendral Sudarsono yang merupakan bagian dari Persatuan Perjuangan. Persatuan Perjuangan meyakini bahwa Kabinet Sjahrir II telah mengkhianati ide kemerdekaan penuh dengan bernegosiasi dengan Belanda dan menyerahkan wilayah de facto yang meliputi sebagian wilayah Indonesia kepada Belanda. Anggota kabinet yang tersisa mengadakan rapat yang dipimpin oeh Amir Sjarifoeddin dan mengajukan untuk memindahkan seluruh kekuasaan kepada Presiden Soekarno. Presiden kemudian mengambil alih pemerintahan melalui dekrit yang dikeluarkan pada 28 Juni. Dekrit tersebut mengembalikan Indonesia ke sistem presidensial dan secara otomatis membubarkan kabinet.[6][7][8]
Sumber
Kahin, George McTurnan (1952) Nationalism and Revolution in Indonesia Cornell University Press, ISBN 0-8014-9108-8
Ricklefs (1982), A History of Modern Indonesia, Macmillan Southeast Asian reprint, ISBN 0-333-24380-3
Simanjuntak, P. N. H. (2003) (in Indonesian), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi, Jakarta: Djambatan, pp.29–41, ISBN 979-428-499-8.
123Menteri Perdagangan/Perindustrian digabung dengan Menteri Pertanian dan Persediaan berubah menjadi Menteri Kemakmuran pada 26 Juni 1946 dengan Darmawan Mangunkusumo sebagai Menteri dan Saksono sebagai Wakil/Menteri Muda. Zainuddin Rasad mengundurkan diri