Deputi ini bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi.
Fungsi
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keda sama ekonomi dan investasi;
pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investas.