Arti Kata pajak

Kembali
Arti kata

pajak

Makna 1

1. [n] pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya 2. [n] hak untuk mengusahakan sesuatu dengan membayar sewa kepada negara; pak (3)

Makna 2

[n]

Makna 3

[n] [n] [n] <Md> [n] <DyNg>

Contoh penggunaan

-- nasi-- kopi-- ikan-- sayur

Rating pembaca

Belum ada rating — jadilah yang pertama menilai definisi ini.

Nilai kejelasan definisi ini: