Arti kata
pajak penerangan jalan
Makna 1
pajak {Ek} pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain
pajak {Ek} pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain