Arti kata
pajak terutang
Makna 1
pajak {Keu} pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
pajak {Keu} pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan