Arti Kata pajak bumi dan bangunan

Kembali
Arti kata

pajak bumi dan bangunan

Makna 1

pajak (PBB) jenis pajak yang dikenakan terhadap objek pajak, berupa bumi dan/atau bangunan; pajak perponding

Rating pembaca

Belum ada rating — jadilah yang pertama menilai definisi ini.

Nilai kejelasan definisi ini: