Pada 9 Januari 2026, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.[2]
Yaqut lahir dari keluarga pendiri dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Ayah dari Yaqut, K.H. Muhammad Cholil Bisri, adalah salah satu pendiri dari PKB. Yaqut sudah aktif berorganisasi dan mendirikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Depok (1996–1999).[6] Sebagai kader PKB di Rembang, Yaqut dipercaya menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Rembang (2001–2014).[5]
Anggota DPRD Rembang dan Wakil Bupati Rembang
Pada tahun 2004, Yaqut terjun ke arena politik praktis dan menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004–2005). Lalu, ia mencalonkan diri menjadi calon wakil bupati mendampingi Moch Salim pada Pilkada 2005 dan terpilih menjadi Wakil Bupati Rembang (2005–2010).[5][6][7]
Ketua GP Ansor
Pada tahun 2011, Yaqut memimpin organisasi sayap kepemudaan dari NU yaitu GP Ansor. Ia adalah Ketua DPP GP Ansor pada 2011–2015. Pada tahun 2012, Yaqut menjadi Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah hingga 2017.[5][6] Pada 2015, ia terpilih sebagai Ketua Umum GP Ansor,[8] melalui Kongres XV GP Ansor yang berlangsung di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman, Yogyakarta.[9]
Anggota DPR RI
Pada Pemilu 2014, Yaqut mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah X,[10] tetapi gagal meraih kursi.[11] Setelah Hanif Dhakiri dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di Kabinet Kerja,Yaqut dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014–2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW).[1] Ia kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2019–2024.[12]
Ketua Umum PP GP Ansor
Yaqut Cholil Qoumas (Yaqut) terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor 2015–2020. Pengesahan terpilihnya Yaqut disampaikan oleh Nusron Wahid. Sebagian besar pimpinan cabang maupun wilayah GP Ansor sebelumnya telah menyampaikan dukungannya kepada Yaqut sebagai calon tunggal.[13][14]
Pada tanggal 22 Desember 2020, melalui pengumuman kabinet bahwa Yaqut telah ditunjuk sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Widodo, mengejutkan para analis politik yang memperkirakan saudaranya Yahya Cholil Staquf atau Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.[18] Setelah dilantik pada 23 Desember, ia membuat pernyataan berjanji untuk melindungi hak-hak komunitas Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia, yang menghadapi persekusi di Indonesia.[19] Ia juga menjelaskan niatnya untuk mencegah penyebaran populisme Islam di Indonesia.[20]
Pada bulan Februari 2022, Yaqut digugat oleh Alamsyah Hanafiah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah melontarkan pernyataannya yang membandingkan suara dari pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing dalam menjelaskan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala hal ini benar dalam pernyataannya.[21][22] Dia juga dikecam oleh Noval Assegaf[23][24] terkait pernyataannya sebelum menjabat sebagai menteri agar menghormati hak LGBT.[25][26][27] dalam jabatannya masih kontroversial.
Pada 9 Januari 2026, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi kuota haji oleh KPK. Pengusutan tersebut terkait dengan alokasi tambahan 20 ribu jemaah atas kuota haji periode 2023-2024, yang bertujuan untuk mengurangi masa antrean haji.[28] Kuota tambahan tersebut diperoleh melalui pertemuan bilateral presiden Joko Widodo dan perdana menteri Arab Saudi Muhammad bin Salman Alu Saud pada Oktober 2023 di Riyadh[29] yang menghasilkan sejumlah nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi, termasuk di antaranya kuota haji.[30] KPK menyatakan bahwa perhitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun, lalu Yaqut mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, tetapi praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.[31]
Pada Maret 2026, KPK menyatakan bahwa dalil penetapan tersangka Yaqut terkait kuota haji, bukan ruang lingkup hakim praperadilan (error in objecto) atau di luar aspek formil yang menjadi lingkup kewenangan hakim praperadilan. Sehingga hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai substansi pokok perkara tindak pidana korupsi. KPK juga menyatakan bahwa hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus ini, senilai Rp622 miliar. Sehingga memenuhi kriteria pasal 11 ayat 1 huruf d Undang-undang KPK. Selain itu, penetapan tersangka terhadap Yaqut telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 31 undang-undang nomor 20 tahun 2025 KUHAP[32] dan telah meminta keterangan lebih dari 40 orang.[33]