Proposal hak penamaan
Pada Agustus 2025, PT Kereta Api Indonesia merencanakan menetapkan hak penamaan untuk Stasiun Cirebon, dengan toko batik, oleh-oleh, dan cendera mata khas Cirebon, BT Batik Trusmi, sebagai penaja pemenangnya. Jenama "BT Batik Trusmi" direncanakan ditambahkan setelah nama resmi stasiun ("Cirebon bt batik trusmi"), baik secara visual pada papan nama, huruf timbul, aplikasi pemesanan tiket (termasuk Access by KAI), maupun secara audio dalam pengumuman kereta api, serta informasi lainnya yang bersifat publik. Meskipun penambahan merek perusahaan penaja setelah nama resmi, menjelang sehari sebelum peluncurannya bertepatan dengan Hari Batik Nasional, PT KAI Daop III Cirebon tiba-tiba membatalkan sepihak peresmian hak penamaan stasiun.[13]
Sejarawan, budayawan, pejabat pemerintahan, dan tim ahli cagar budaya (TACB) Kota Cirebon tegas menolak penetapan hak penamaan untuk objek cagar budaya. Alasannya, penetapan hak penamaan dianggap bertentangan dengan undang-undang cagar budaya serta mengaburkan nilai historis dan kearifan lokal Kota Cirebon. Sejarawan dan budayawan Raden Chaidir Susilaningrat, mengatakan bahwa segala bentuk perubahan fisik maupun nonfisik pada cagar budaya harus memiliki pelindungan hukum khusus, termasuk penamaan. Ia mengatakan, "Kalau mau direnovasi saja wajib melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya. Apalagi menyangkut nama, itu identitas. Tidak boleh seenaknya ditambah dengan nama perusahaan.”[14] Ketua TACB Cirebon juga memiiki pandangan yang sama terkait dengan polemik ini.[15]
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri perwakilan KAI Daop III, pemilik BT Batik Trusmi Ibnu Riyanto, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, penggiat seni, organisasi masyarakat, dan perwakilan keraton-keraton Cirebon, mengatakan bahwa pihaknya sepakat untuk membatalkan atau membekukan hak penamaan Stasiun Cirebon, serta merekomendasikan untuk menambahkan nama "Kejaksan" sebagai pembeda dengan Stasiun Cirebon Prujakan, sekaligus agar menyesuaikan dengan nama yang terindeks di Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya.[16] Menanggapi usulan tersebut, Vice President KAI Daop III Mohamad Arie Fathurrochman menyatakan bahwa pihaknya bersedia menampung aspirasi masyarakat terkait pembedaan jelas nama stasiun ini dengan Stasiun Prujakan. Ia mengatakan bahwa permohonan penggantian nama stasiun tersebut harus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).[17]
Sally Giovanny, yang merupakan istri dari Riyanto,[18] menyayangkan pembatalan sepihak tersebut. Ia mengatakan bahwa penetapan hak penamaan setelah nama resmi stasiun telah melalui proses panjang, sejak April atau Mei 2025 mulai dari penawaran oleh KAI sampai penandatanganan kontrak kerja sama. Ia sendiri mengakui bahwa warga Cirebon meyakini hak penamaan merupakan hal baru yang belum pernah dilakukan sebelumnya di Kota Cirebon. Menurutnya, penetapan hak penamaan sama sekali hanyalah penambahan jenama tanpa mengubah nama resmi.[19]
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, mengatakan bahwa masyarakat sebenarnya tidak mempermasalahkan siapa yang mau bekerja sama dalam berbisnis dengan KAI. Hanya saja, ia menyayangkan bahwa disambiguator "Kejaksan" telah hilang bahkan sejak stasiun itu berdiri. Dokumen KAI, DJKA, dan sistem registrasi nasional cagar budaya, menurutnya tidak sinkron, karena sistem registrasi cagar budaya mencantumkan nama "Kejaksan", sedangkan dokumen KAI dan DJKA tidak.[20] Susilaningrat lebih lanjut mengatakan bahwa nama "Kejaksan", tempat Stasiun Cirebon berdiri, dinamai berdasarkan Wawongkon Pangeran Kejaksan. Bangunan-bangunan penting di wilayah ini, oleh masyarakat setempat, juga menggunakan nama "Kejaksan" secara tak resmi, mulai dari alun-alun dan balai kota, hingga stasiun ini (nama resmi stasiun ini kala itu adalah Cheribon SS). Baginya, pemerintah kolonial Belanda masih menghormati identitas lokal dengan mengakui penyebutan tak resmi "Stasiun Kejaksan" oleh masyarakat setempat.[14]