Latar belakang
Marsinah adalah salah seorang karyawati PT Catur Putra Surya yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggulangin, Sidoarjo.
Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur Soelarso mengeluarkan Surat Edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi imbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Imbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, Namun, di sisi pengusaha berarti tambahnya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, PT Catur Putra Surya (PT CPS) Porong membahas surat edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp1.700 per hari menjadi Rp2.250 per hari dan unit lokal dari serikat buruh yang dikendalikan negara, SPSI, dibubarkan..[5]
Di bawah rezim Orde Baru yang militeristik, Presiden Soeharto membangun landasan hukum untuk mengawasi serta mengendalikan aksi protes buruh. Hal ini antara lain diwujudkan melalui Surat Keputusan Bakorstanas No. 02/Satnas/XII/1990 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 342/Men/1986. Melalui regulasi tersebut, jika terjadi perselisihan antara buruh dan pengusaha, aparat militer diberi kewenangan untuk bertindak sebagai mediator atau pihak penengah.
Garis waktu
Pada 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh. Di hari itu, koordinator aksi mogok, Yudo Prakoso, ditangkap dan dibawa ke Kantor Koramil 0816/04 Porong. Ia diinterogasi dan dituduh melakukan protes dengan cara yang mirip aksi PKI. Saat Yudo Prakoso ditahan, Marsinah kemudian yang mengendali kepimpinan protes buruh.
Pada masa pemogokan, Marsinah diketahui pergi ke Departemen Tenaga Kerja untuk memperoleh salinan instruksi gubernur mengenai kenaikan upah minimum, yang sebelumnya telah diterbitkan sebagai dasar kebijakan kenaikan gaji buruh. Dokumen tersebut hendak disampaikan kepada manajemen PT Catur Putra Surya untuk mendukung posisi perundingan para karyawan.[6]
Kemudian pada 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, isi dari tuntutan tersebut sebagai berikut:[6]
- Kenaikan upah sesuai kebutuhan buruh
- Asuransi Tenaga Kerja yang ditanggung perusahaan
- Penghitungan lembur sesuai Kepmen
- Jaminan kesehatan karyawan
- Kenaikan uang makan dan transport
- THR satu bulan gaji sesuai dengan imbauan pemerintah
- Penyesuaian cuti haid dengan upah minimum
- Tunjangan cuti hamil yang tepat waktu
- Upah karyawan baru disamakan dengan yang sudah setahun bekerja
- Peniadaan pencabutan hak karyawan yang sudah diberikan
- Pengusaha dilarang memutasi, mengintimidasi, dan mem-PHK karyawan yang menuntut haknya
- Bubarkan SPSI
PT CPS lalu bernegosiasi dengan 15 orang perwakilan buruh, termasuk Marsinah, Departemen Tenaga Kerja, petugas Kecamatan Siring, serta perwakilan polisi dan Koramil. Akhirnya, semua tuntutan dikabulkan, kecuali membubarkan SPSI di tingkat pabrik karena dianggap menjadi kewenangan internal SPSI.[6]
Di hari yang sama, Yudo Prakoso diminta datang ke kantor Kodim 0816 Sidoarjo untuk mencatat nama-nama buruh yang terlibat dalam perencanaan 12 tuntutan dan aksi mogok kerja.[6]
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer 0816/Sidoarjo. Di tempat itu, Yudo Prakoso dan 12 buruh lainnya dipaksa mengundurkan diri dari PT Catur Putra Surya oleh aparat Kodim Sidoarjo. Seorang Perwira Seksi Intel Kodim, Kamadi, bersama Kapten Sugeng, menuduh mereka menggelar rapat ilegal untuk merencanakan 12 tuntutan dan aksi mogok kerja, serta menyebarkan provokasi agar karyawan lain tidak masuk kerja. Surat pengunduran diri telah disiapkan oleh pihak Kodim, dan di bawah tekanan, ke-13 buruh itu dipaksa menandatanganinya dengan dalih bahwa tenaga mereka tidak lagi dibutuhkan perusahaan.[6]
Pemaksaan pengunduran diri inilah yang membuat Marsinah marah besar. Ia mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya dan meminta salinan surat pengunduran diri serta dokumen kesepakatan perundingan dengan manajemen PT CPS, yang berisi larangan mutasi, intimidasi, atau pemutusan hubungan kerja setelah aksi mogok. Namun, setelah kunjungan itu, sekitar pukul 10 malam tanggal 5 Mei 1993, Marsinah lenyap. Ia diperkosa dan dibunuh.[6]
Mulai tanggal 6 hingga 8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993 di daerah Jegong, Wilangan, Nganjuk, sekitar 100 kilometer dari Sidoarjo, dengan kondisi tubuh penuh siksaan.[7]