Menteri Hak Asasi Manusia Indonesia pertama kali dibentuk dalam Kabinet Persatuan Nasional dengan nama Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia Indonesia.[2]Hasballah M. Saad menjadi Menteri Negara Urusan HAM sejak 29 Agustus 1999 hingga 28 Agustus 2000.[3] Kemudian pada perombakan kabinet, jabatan Menteri Negara Urusan HAM digabung dengan Menteri Hukum dan Perundang-undangan menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.[4] Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, jabatan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berganti nama menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.[5] Posisi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia hadir dari Kabinet Indonesia Bersatu hingga Kabinet Indonesia Maju.[6][7][8]
Sejak tanggal 29 Agustus 1999 hingga saat ini, terdapat 2 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Hak Asasi Manusia Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Natalius Pigai.
Gaji dan Tunjangan
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[11]