Pada tahun 1994, Tansil dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, denda 30 juta rupiah, diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 500 miliar rupiah, dan mengganti kerugian negara sebesar 1,3 triliun rupiah.[3] Pelarian Tansil pada tahun 1996 difasilitasi oleh petugas penjara yang korup.[4]
Setelah melarikan diri dari penjara
Lembaga antikorupsi, Gempita, pada tahun 1998 menetapkan bahwa Tansil menjalankan bisnis di bawah lisensi perusahaan Jerman, Becks Beer, di Putian, Fujian, Tiongkok.[5]
Pada tahun 2013, keberadaan Eddy Tansil di Tiongkok sejak tahun 2011 dikonfirmasi, dan permintaan ekstradisi diajukan kepada pemerintah Tiongkok. Pada tahun 2015, Tansil dilaporkan tinggal di Makau.[6]
Situs web berita Indonesia, Tirto.id, pada bulan Juli 2019 melaporkan bahwa Tansil telah gagal membayar pinjaman bank di Tiongkok pada tahun 2002. Ia dilaporkan telah meminjam 389,92 juta renminbi (saat itu $47 juta) dari Bank Tiongkok, menjaminkan aset tanah dan dua pabrik di Putian, tetapi gagal membayar kembali jumlah tersebut dan kemudian menentang upaya penyitaan asetnya.[7]
Keluarga
Ia adalah saudara dari Hendra Rahardja, seorang bankir yang pinjamannya kepada perusahaan-perusahaan miliknya sendiri dan bisnis keluarganya tidak dilunasi, mengakibatkan kerugian sebesar $264 juta, dan meninggal dalam tahanan di Australia selama proses ekstradisinya ke Indonesia.[8]
Keponakannya adalah Rudy Kurniawan, yang dihukum karena pemalsuan anggur.[9]