Kementerian ini dibentuk pada 2001 sebagai pengganti Departemen Penerangan masa Orde Baru yang dibubarkan dua tahun sebelumnya. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital, sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Meutya Hafid.[9]
Sejarah
Departemen Penerangan
Lambang Departemen Penerangan dan semboyannya "Api Nan Tak Kunjung Padam"
Ketika Reformasi tejadi pada 1998, yang ditandai oleh salah satu tuntutan demokrasi dan kebebasan pers, Presiden B.J. Habibie mengajukan UU No. 40 Tahun 1999 mengenai Pers yang menghilangkan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang menjadi 'momok' perusahaan pers selama Orde Baru. UU ini juga memperkuat independensi Dewan Pers yang sebelumnya dikepalai langsung secara ex-officio oleh Menteri Penerangan, menjadi lembaga independen dari pemerintah dan berfungsi menjaga independensi pers. Pada era ini, UU No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi, sebagai dasar regulasi telekomunikasi dan internet Indonesia, pertamakali diundangkan. Undang-Undang tersebut juga membentuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dibawah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel), Departemen Perhubungan saat itu.
Pada 26 Oktober 1999, PresidenAbdurrahman Wahid (menjabat 1999-2001) mengumumkan Kabinet Persatuan Nasional. Pengumuman itu tidak memasukkan Departemen Penerangan ke dalam susunan kabinetnya, menunjukkan bahwa departemen ini dibubarkan.[12][13][b] Ia beralasan bahwa Departemen Penerangan bertindak otoriter dalam mengelola lanskap media Indonesia.[15]
Pada 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri (menjabat 2001-2004) mengganti BIKN dengan Lembaga Informasi Nasional (LIN) untuk menjalankan bidang pelayanan informasi. Pada tahun itu juga ia membentuk Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kemeneg Kominfo) dengan Syamsul Mu'arif sebagai Menteri Negara yang pertama.
Pada awalnya, muncul kekhawatiran bahwa kementerian ini akan menjadi "Deppen Jilid II" dan merupakan langkah yang dianggap berani untuk mendirikannya di era Reformasi. Pada faktanya, kementerian ini memiliki peran yang lebih terbatas dari Departemen Penerangan dan hanya membuat kebijakan.[18][19] Sebagian kewenangan dalam penyiaran dialihkan ke lembaga baru bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).[16]
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (menjabat 2004-2014) dalam Kabinet Indonesia Bersatu I memutuskan untuk menggabungkan LIN, Kemeneg Kominfo, dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dari Departemen Perhubungan menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo).[d] Ia juga membentuk Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika dan memasukkannya ke dalam kementerian ini.[16]
Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipakai dari tahun 2007 hingga 2024 (2007–2009 dikenal sebagai Departemen Komunikasi dan Informatika)
Pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014), tata nama "departemen" diubah menjadi "Kementerian".[21] Dengan demikian, Departemen Komunikasi dan Informatika berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika.[e]
Revisi UU ITE sebanyak dua kali (UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024) untuk menyesuaikan kebebasan berpendapat dan literasi di era digital.
Pembentukan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSBIN) pada April 2015 yang berisikan sejumlah Tim Panel untuk meningkatkan akuntabilitas pemblokiran konten internet.
Lahirnya Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Komunikasi Publik, yang menegaskan peran Kemkominfo sebagai koordinator Government Public Relations (GPR) dalam rangka menunjang keberhasilan Kabinet Kerja, menyerap aspirasi publik, dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah.
Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 2017, yang dikembangkan dari Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Direktorat Keamanan Informasi dari Kominfo yang dilebur bersama Lembaga Sandi Negara.
Berbagai inisiatif kolaborasi antara Kominfo, masyarakat, dan dunia usaha untuk mendukung tren pertumbuhan usaha rintisan berbasis teknologi (startup) di Indonesia, seperti NextiCorn (sejak 2015), Gerakan Nasional 1000 Startup Digital (sejak 2016), Startup Studio Indonesia (sejak 2020), HUB.ID (sejak 2021).
Peluncuran layanan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia pada 2019 untuk memperkuat implementasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Indonesia.
Pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 sebagai serangkaian efisiensi lembaga nonstruktural yang berpotensi tumpang tindih. Fungsi BRTI kembali dikelola oleh Kementerian Kominfo.
Penyusunan strategi transformasi digital nasional pada 2020 yang berfokus pada empat pilar; 1) infrastruktur digital; 2) pemerintahan digital; 3) ekonomi digital; 4) talenta digital.
Implementasi kebijakan Analog Switch Off (ASO) untuk implementasi TV Digital sebagai amanah Undang-Undang Cipta Kerja (2020) yang mengubah UU Penyiaran.
Mendorong infrastructure-sharing dan network-sharing melalui pengaturan penggunaan bersama jaringan/infrastruktur pasif di Undang-Undang Cipta Kerja yang juga mengubah UU Telekomunikasi, untuk mendorong efisiensi dan konsolidasi industri telekomunikasi nasional.
Lahirnya UU No. 27 tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang mengamanatkan lahirnya Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi dalam dua tahun diundangkannya UU tersebut.
Perubahan 2024
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital sejak Desember 2024
Dalam Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto mengubah nama kementerian menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Hal ini diikuti juga oleh perombakan struktur di tingkat Eselon I/Direktorat Jenderal melalui Peraturan Presiden No. 174 Tahun 2024.
Pada tanggal 23 Desember 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 656 tahun 2024, Komdigi meluncurkan logo barunya untuk pertama kali dalam 17 tahun, dengan mengadaptasi siluet anyaman untuk menggambarkan kolaborasi hingga terciptanya inklusivitas. Dalam logo baru Komdigi ini terdapat abstraksi huruf C yang mewakili Communication dan huruf D yang mewakili Digital. Selain itu, logo baru Komdigi memiliki makna bahwa kementerian ini dapat berperan sebagai penghubung dan perantara dalam menyampaikan pesan, baik kepada pihak pemangku kepentingan maupun masyarakat luas.[23]
Tugas dan fungsi
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media;
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan digital;
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Struktur organisasi
Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Digital berdasarkan Permenkomdigi No. 1 Tahun 2025 adalah:[1][24]
Pada tahun 2020, Direktur Jenderal Aptika Semuel Abrijani Pangerapan dan Johnny G. Plate memperkenalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan perusahaan asing untuk mendaftar dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik. Peraturan ini memungkinkan pemerintah untuk mengakses informasi pribadi warga negara dan mengancam akan memblokir akses jika perusahaan tidak mendaftar. Peraturan ini direvisi dan disahkan pada tahun 2021.[25] Pada Juli 2022, beberapa situs web populer seperti PayPal, Epic Games, Steam, Origin, dan Yahoo!, serta permainan video seperti Counter-Strike: Global Offensive dan Dota 2 diblokir karena tidak terdaftar sesuai peraturan tersebut.[26][27][28]
Serangan terhadap Pusat Data Nasional Sementara
Pusat Data Nasional (PDN) adalah fasilitas pusat data yang berfungsi untuk menempatkan, menyimpan, dan mengolah data. Sebagai solusi sementara sambil menunggu pembangunan PDN, pemerintah membangun Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Pada tanggal 17 Juni 2024, layanan PDNS Kementerian Kominfo yang berlokasi di Surabaya diserang oleh ransomware bernama Brain Cipher. Serangan ini terjadi pada 20 Juni pukul 00.54 WIB, mengganggu operasional 239 instansi, termasuk 30 kementerian/lembaga, 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota. Anggota Komisi I DPR RI mengkritik Kominfo yang tidak melakukan pencadangan data di PDN. Pada 4 Juli 2024, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri, dengan alasan bertanggung jawab atas peretasan terhadap PDNS.[29][30][31][32][33][34]
Pegawai Komdigi terlibat kolusi dengan situs judi daring
Sebanyak 11 orang, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ditangkap terkait kolusi dengan situs judi daring. Alih-alih memblokir, pegawai Komdigi justru 'membina' sekitar 1.000 situs judi dengan imbalan Rp 8,5 juta per situs. Penggeledahan dilakukan di kantor pusat dan 'kantor satelit' Komdigi di Bekasi, di mana ditemukan bukti berupa laptop dan perangkat lainnya. Menkomdigi Meutya Hafid berkomitmen untuk melakukan pembersihan internal dan memperkuat pakta integritas guna memberantas judi online sesuai arahan Presiden Prabowo.[35]
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menolak berkomentar banyak soal kasus judi online yang menyeret pegawai Kemenkomdigi. Saat ditemui di Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Budi hanya menjawab singkat, “Saya fokus koperasi dan urus rakyat.” Sebagai Menteri Koperasi dan UKM, Budi mendukung penegakan hukum terhadap mantan bawahannya dan mengapresiasi langkah aparat. Selama menjabat sebagai Menkominfo, ia mengklaim telah memblokir 3,8 juta konten judi online.[36]
Polda Metro Jaya mengungkap skandal situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk tersangka Adhi Kismanto dan Denden Imadudin Soleh, bersama 22 tersangka lainnya. Dari total 24 tersangka, sembilan adalah pegawai Komdigi, sementara satu merupakan staf ahli. Para pegawai yang seharusnya memblokir situs judi online justru menyalahgunakan wewenang mereka untuk mengambil keuntungan, bekerja sama dengan agen pengelola situs. Para tersangka dikenakan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 303 KUHP, UU ITE, dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.[37]
Pembatasan akses konten media sosial milik Magdalene
Pada awal bulan April 2026, Kemkomdigi melakukan pembatasan akses terhadap konten Magdalene mengenai hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait perkara penyiraman keras terhadap Andrie Yunus.[38] Langkah ini menuai kritik dari organisasi masyarakat sipil seperti Komite Keselamatan Jurnalis dan Aliansi Jurnalis Independen yang menilai pembatasan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[39]
Pihak Kemkomdigi melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembatasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan disinformasi dan muatan provokatif, serta melalui mekanisme verifikasi dan penelaahan sesuai prosedur yang berlaku.[40] Pihaknya juga menyebut bahwa akun tersebut tidak terverifikasi sebagai akun media dan tidak terdaftar di Dewan Pers.[38]
↑Ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital.[6][7]
↑Ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabinet Periode 1999-2004.[14]
↑Ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi Dan Komunikasi Nasional.[17]
↑Ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.[20]
↑Ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.[22]
↑Subroto, Lukman Hadi (2022-07-29). Indriawati, Tri (ed.). "Alasan Gus Dur Membubarkan Departemen Penerangan". Kompas.com. Diakses tanggal 2025-01-16. Adapun Gus Dur beralasan bahwa Departemen Penerangan dianggap terlalu banyak mencampuri urusan pengelolaan informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Selain itu, Gus Dur juga pernah mengatakan bahwa apabila kerjanya hanya melarang dan mengekang kebebasan pers, sebaiknya Departemen Penerangan ditiadakan.
↑Loven, Klarijn (2008). Watching Si Doel: Television, Language and Identity in Contemporary Indonesia (dalam bahasa Inggris). BRILL. ISBN978-90-04-25391-9. At first it was feared that the new president would revitalize Deppen, restricting the newly earned freedom of the media. Eventually, however, a State Ministry of Communication and Information (Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi) was created, whose legal means to interfere with the Indonesia mediascape were restricted. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
↑Suprawoto (2018). Government Public Relations: Perkembangan dan Praktik di Indonesia. Prenada Media. hlm.29. ISBN978-602-422-241-3. Adalah sebuah keberanian Presiden dengan membentuk Kemeneg Kominfo di era Reformasi, walaupun bukan departemen yang pada waktu itu kedudukan dan kewenangannya jauh lebih luas karena mempunyai kewenangan membuat kebijakan dan eksekusi. Dalam praktik, Kemeneg Kominfo hanya membuat kebijakan, namun tidak melakukan eksekusi atau operasional Pemeliharaan CS1: Status URL (link)