| Nama K/L |
Dasar hukum |
Unit eselon I |
| Unsur pembantu pimpinan |
Unsur pelaksana |
Unsur pengawas |
Unsur pendukung |
Staf ahli |
| Departemen Keuangan |
1945[5] |
Pejabatan Umum |
- Pejabatan Keuangan
- Pejabatan Pajak
- Pejabatan Resi Candu dan Garam
- Pejabatan Pegadaian
|
|
|
|
| Departemen Keuangan |
(1 Okt. 1946)[5] |
Pejabatan Umum |
- Pejabatan Keuangan
- Pejabatan Urusan Uang, Kredit, dan Bank
- Pejabatan Pajak
- Pejabatan Pajak Bumi
- Pejabatan Resi Candu dan Garam
- Pejabatan Pegadaian
- Pejabatan Bea dan Cukai di Magelang
|
|
|
|
| Departemen Keuangan |
PP 51/1948[5] |
Sekretaris Jenderal |
- Thesauri Negara
- Jawatan Pajak
- Jawatan Bea Cukai
- Jawatan Pajak dan Bumi
- Jawatan Resi dan Candu
- Jawatan Pegadaian
- Jawatan Perjalanan
|
|
|
|
| Departemen Keuangan |
KMK 214988 /PKN/1950[5] |
Sekretariat Jenderal |
- Thesauri Negara
- Jawatan Pajak
- Jawatan Bea Cukai
- Jawatan Pajak dan Bumi
- Jawatan Resi dan Candu
- Jawatan Pegadaian
- Jawatan Perjalanan
- Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negeri
|
|
|
|
| Departemen Keuangan |
(1951)[5] |
Sekretariat Jenderal |
- Thesauri Negara
- Direktorat Iuran Negara
- Jawatan Resi dan Candu
- Jawatan Pegadaian
- Jawatan Perjalanan
- Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negeri
|
|
|
|
| Departemen Keuangan |
KMK 167941 /UP/1952[5] |
Sekretariat Jenderal |
- Thesauri Negara
- Direktorat Iuran Negara
- Jawatan Resi dan Candu
- Jawatan Pegadaian
- Jawatan Perjalanan
- Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negeri
|
|
|
|
| Departemen Keuangan |
KMK 213812 /UP/1956 |
Sekretariat Jenderal |
- Thesauri Negara
- Direktorat Iuran Negara
- Jawatan Resi dan Candu
- Jawatan Pegadaian
- Jawatan Perjalanan
- Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negeri
|
|
- Ajun Akuntan
- Akademi Pajak
|
|
| Departemen Keuangan |
KMK 248621 /UP/1957 |
Sekretariat Jenderal |
- Thesauri Negara
- Direktorat Iuran Negara
- Jawatan Resi dan Candu
- Jawatan Pegadaian
- Jawatan Perjalanan
- Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negeri
|
|
- Ajun Akuntan
- Akademi Pajak dan Pabean
|
|
| Departemen Keuangan |
KMK 28158 /UP/1960 |
Sekretariat Jenderal |
- Thesauri Negara
- Direktorat Iuran Negara
- Jawatan Resi dan Candu
- Jawatan Pegadaian
- Jawatan Perjalanan
- Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negeri
|
|
- Ajun Akuntan
- Akademi Thesauri Negara
|
|
| Nama K/L |
Dasar hukum |
Unsur pembantu pimpinan |
Kementerian di bawah koordinasi |
Unsur pengawas |
Unsur pendukung |
Staf ahli |
| Kantor Wakil Menteri Pertama/ Menteri Koordinator Bidang Keuangan |
(1962) |
Sekretariat Menteri Koordinator |
- Kementerian Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan
- Kementerian Urusan Anggaran Negara
- Kementerian Urusan Bank Sentral
|
|
|
|
| Kantor Menteri Koordinator Bidang Keuangan |
Keppres 230/1963 |
Sekretariat Menteri Koordinator |
- Kementerian Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan (PPP)
- Kementerian Urusan Negara
- Kementerian Urusan Bank Sentra
- Kementerian Urusan Bank dan Modal Swasta
|
|
|
|
| Kantor Menteri Koordinator Bidang Keuangan |
Keppres 215/1964 |
Sekretariat Menteri Koordinator |
- Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan (PPP)
- Departemen Urusan Negara
- Departemen Urusan Bank Sentra
- Departemen Urusan Bank dan Modal Swasta
- Departemen Urusan Perasuransian
|
|
|
|
| Nama K/L |
Dasar hukum |
Unit eselon I |
| Unsur pembantu pimpinan |
Unsur pelaksana |
Unsur pengawas |
Unsur pendukung |
Staf ahli |
| Departemen Keuangan |
Keppres 170/1966[5] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Iuran Negara
- Direktorat Jenderal Urusan Anggaran dan Pembeajaan
- Direktorat Jenderal Keuangan
|
|
- Panitya Urusan Piutang Negara.
|
|
| Departemen Keuangan |
Keppres 179/1966[5] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Keuangan
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Urusan Anggaran dan Pembeajaan
|
|
- Panitya Urusan Piutang Negara
|
|
| Departemen Keuangan |
Keppresidium 38/1966[5] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Keuangan
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Urusan Anggaran dan Pembeajaan
|
Inspektorat Jenderal |
- Panitya Urusan Piutang Negara
|
|
| Departemen Keuangan |
Keppresidium 75/1966[5] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Keuangan
- Direktorat Jenderal Pajak
|
Inspektorat Jenderal |
- Panitya Urusan Piutang Negara
|
|
| Departemen Keuangan |
Keppres 57/1967[5] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Keuangan;
- Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Perencanaan
- Badan Khusus
- Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Negara
- Badan Koordinasi Perbankan
- Badan Koordinasi Perasuransian
- Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
- Panitia Urusan Piutang Negara
|
|
| Departemen Keuangan |
Keppres 71/1971[5] |
|
- Direktorat Pengawasan Anggaran Negara
- Direktorat Akuntan Negara
- Direktorat Pengawasan Perminyakan
- Direktorat Pengawasan Intern
- Direktorat Perencanaan dan Analisa
- Direktorat Tata Usaha Keuangan Negara
|
Inspektorat Jenderal |
|
|
| Departemen Keuangan |
Keppres 45/1974[6] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Moneter
- Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara
|
Inspektorat Jenderal |
Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan |
|
| Departemen Keuangan |
Keppres 15/1984[7] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri
- Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri
|
Inspektorat Jenderal |
Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan |
|
| Departemen Keuangan |
Keppres 36/1987[8] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Moneter
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan
- Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan, dan Neraca Pembayaran
|
|
| Departemen Keuangan |
Keppres 27/1988[9] Keppres 27/1988[10] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Moneter
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan
- Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan, dan Neraca Pembayaran
- Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan
|
|
| Departemen Keuangan |
Keppres 2/1995[11] Keppres 23/1997[12] Keppres 3/1998[13] |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
- Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Badan Analisa Keuangan dan Moneter
- Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor/Pengolahan Data Keuangan
- Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara
- Badan Akuntansi Keuangan Negara
- Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan
|
|
| Departemen Keuangan |
Keppres 61/1998 |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Badan Analisa Keuangan dan Moneter
- Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan
- Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara
- Badan Akuntansi Keuangan Negara
- Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan
|
|
| Departemen Keuangan |
Keppres 109/2001 |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Badan Analisa Fiskal
- Badan Akuntansi Keuangan Negara
- Badan Informasi dan Teknologi Keuangan
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
|
- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal
- Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara
|
| Departemen Keuangan |
Keppres 36/2004 |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
|
- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal
- Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara
|
| Departemen Keuangan |
Perpres 10/2005 |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
|
|
| Departemen Keuangan |
Perpres 63/2005 |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
- Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
|
|
| Departemen Keuangan |
Perpres 66/2006 |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
- Badan Kebijakan Fiskal
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
|
|
| Kementerian Keuangan |
Perpres 24/2010 |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
|
|
- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
- Badan Kebijakan Fiskal
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
|
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
- Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal
- Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi
|
| Kementerian Keuangan |
Perpres 28/2015 |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Kebijakan Fiskal
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
|
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
- Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal
- Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi
|
| Kementerian Keuangan |
Perpres 57/2020 |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Kebijakan Fiskal
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
|
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
- Staf Ahii Bidang Kepatuhan Pajak
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal
- Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
|
| Kementerian Keuangan |
Perpres 158/2024 |
Sekretariat Jenderal |
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
|
Inspektorat Jenderal |
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
|
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
|