Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, umumnya disingkat Wamen Imipas adalah wakil dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia. Jabatan ini pertama kali dibentuk dalam Kabinet Merah Putih dan dijabat oleh Silmy Karim hingga 4 Juni 2024 karena menjadi tersangka kasus pemerasan ditjen imigrasi.[1]
↑Bernama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Gaji dan Tunjangan
Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[4]
Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[5]