Sekretaris Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara.[2]
Fungsi utama Sekretaris Kabinet meliputi:
Pemberian dukungan staf dan pelayanan administrasi dalam penyelenggaraan sidang kabinet.
Penyusunan kebijakan dan koordinasi penyelesaian masalah pemerintahan di bidang tertentu.
Pemberian dukungan administrasi dan analisis dalam penyiapan naskah kenegaraan dan kebijakan Presiden.
Pelaksanaan administrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Kedudukan
Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jabatan ini merupakan posisi strategis yang menjembatani komunikasi operasional antara Presiden dan para menteri di jajaran kabinet, serta memastikan agenda-agenda prioritas pemerintah berjalan sesuai arahan Presiden.[3]
Daftar Sekretaris Kabinet
Berikut adalah daftar orang yang pernah menjabat sebagai Sekretaris KabinetIndonesia.
↑Jabatan tidak setingkat menteri, tingkat jabatan setinggi-tingginya jabatan struktural eselon II, dan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara
Dasar Hukum
↑Keppres No.55 Tahun 1963 tanggal 13 Desember 1963