Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat Wakapolri adalah unsur pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. Wakapolri adalah jabatan eselon IA yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.[1]
Tugas dan wewenang
Wakapolri bertugas:
membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya;
mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan; dan
melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
12SHA (7 Desember 1978). "Deputy kapolri Letjen Soetadi tutup-usia". Kompas. Diakses tanggal 11 Maret 2021. Deputy Kapolri Letjen Drs. R. Soetadi Ronodipoero, Rabu sore jam 15.45 meninggal di Rs St. Carolus Jakarta. Deputy Kapolri sejak Juni 1977 ini menderita penyakit lever. Pagi hari ia dibawa ke rumah sakit karena penyakit yang dididapnya, dan sore harinya meninggal dunia. Letjen Pol Soetadi
123RS (28 Januari 1979). "Mayjen Pol Sabar Koembino Deputy Kapolri". Kompas. Diakses tanggal 11 Maret 2021. Mayjen Pol Sabar Koembino (52 tahun) Sabtu kemarin dilantik menjadi Deputy Kapolri. Selama lebih dari sebulan jabatan ini dirangkap oleh Kapolri Letjen Pol Awaloeddin Djamin, yaitu sejak meninggalkan pejabat yang lama Letjen Pol Drs Soetadi Ronodipoero tanggal