Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri) adalah unsur pendukung di bidang kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.[1][2] Pusdokkes merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolri. Pusdokkes Polri bertugas membina fungsi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian, identifikasi korban bencana (Disaster Victim Identification) dan Pelayanan Kesehatan serta Kesehatan Kesamaptaan di lingkungan Polri. Pusdokkes Polri dipimpin oleh seorang Kepala yaitu Kapusdokkes yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2022 Kapusdokkes dijabat oleh Perwira Tinggi Polri bintang dua (Inspektur Jenderal Polisi) yang saat ini dijabat oleh Irjen. Pol.Dr. dr. Asep Hendradiana, Sp.An-TI., Subsp.IC(K)., M.Kes.
Struktur Organisasi
Kapusdokkes Polri ⭐⭐ dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh:
Sekretariat (Set) ⭐, meliputi:
Bagian Perencanaan (Bagrenmin), membawahi:
Subbagian Sumber Daya Manusia (Subbag SDM)
Subbagian Perencanaan (Subbagren)
Bagian Operasional Medikal (Bagopsnalmed), meliputi:
Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops)
Subbagian Dukungan Operasi (Subbagdukops)
Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops)
Bagian Pembinaan Fungsi (Bagbinfung), membawahi:
Subbagian Sistem dan Metode (Subbagsismet)
Subbagian Informasi dan Pengolahan Data (Subbaginfolahta)
Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD)
Biro Kedokteran Kepolisian (Rodokpol) ⭐, meliputi
Bidang Kedokteran Forensik Kesehatan (Biddoksikkes), membawahi:
Sub Bidang Kedokteran Forensik (Subbiddoksik)
Sub Bidang Kesehatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Subbidkeskamtibmas)
Sub Bidang Kesehatan Pelatihan Kedokteran Kepolisian (Subbidlatdokpol)
Bidang Odontologi Kepolisian (Bidodontopol), membawahi:
Sub Bidang Odontologi Forensi (Subbidodsik)
Sub Bidang Odontogram (Subbidodontogram)
Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Gigi dan Mulut (Subbidlitbangkesgilut)
Bidang Disaster Victim Identification (Bid DVI), membawahi:
Sub Bidang Operasional (Subbidopsnal)
Sub Bidang Pengembangan dan Pelayanan (Subbidbangyan)
Biro Kesehatan Kepolisian (Rokespol) ⭐, meliputi:
Bidang Pelayanan Kesehatan (Bidyankes), membawahi:
Sub Bidang Pelayanan Kesehatan Dasar (Subbidyankesdas)
Sub Bidang Pengembangan Kesehatan Dasar (Subbidbangkesdas)
Sub Bidang Manajemen Kesehatan Lanjutan (Subbidjemenkeslan)
Sub Bidang Pengendalian Penyakit (Subbiddalkit)
Bidang Kesamaptaan (Bidkesmapta), membawahi:
Sub Bidang Kesehatan Seleksi (Subbidkeslek)
Sub Bidang Kesehatan Berkala dan Khusus (Subbidkeslasus)
Sub Bidang Kesehatan Preventif (Subbidkesprev)
Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Rolabdokkes) ⭐, meliputi:
Bidang Laboratorium DNA (Bidlab DNA), membawahi:
Sub Bidang DNA Forensik (Subbid DNA For)
Sub Bidang Data DNA (Subbid Data DNA)
Sub Bidang Mutu (Subbidmutu)
Bidang Laboratorium Biomedik (Bidlab Biomedik)
Material dan Fasilitas Kesehatan (Matfaskes), meliputi:
Sub Bidang Pengadaan (Subbidada)
Sub Bidang Inventarisasi, Pemeliharaan dan Penghapusan (Subbidinventharpus)
Sub Bidang Depot Material (Subbiddomat)
Farmalogi Kepolisian (Farmapol), meliputi:
Sub Bidang Produksi (Subbidprod)
Sub Bidang Penerimaan dan Penyaluran (Subbidrimlur)
Sub BidangMutu (Subbidmutu)
Satuan Kesehatan Markas Besar Polri (Satkes Mabes Polri), meliputi:
↑Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia