Posisi ini dibentuk pertama kali pada 18 Februari 1960 di Kabinet Kerja II dengan nama Menteri Pembangunan (Menteri Inti). Kemudian sempat dihapuskan pada Kabinet Kerja III.
Pada Kabinet Kerja IV, jabatan ini membawahi beberapa menteri, yakni Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan, Menteri Perindustrian Rakyat, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, Menteri Research Nasional, Menteri Perburuhan, dan Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi.
Pada Kabinet Dwikora I, terdapat perubahan koordinasi yang di mana ada penambahan koordinasi Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta serta Menteri Negara diperbantukan pada Kompartimen Pembangunan. Selain itu Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dijadikan Menteri Koordinator yang terpisah.
Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:[4]
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[5]