Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Lemdiklat Polri adalah unsur pendukung Polri sebagai pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan yang berada dibawah Kapolri. Tugas pokok Lemdiklat Polri adalah merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan dan mengembangkan berdasarkan jenis pendidikan Polri yang meliputi pendidikan profesi, manajerial (kepemimpinan) akademis, dan vokasi serta mengelola komponen pendidikan di lingkungan Polri. Saat ini Lemdiklat Polri dipimpin oleh Komjen Pol.Drs. Ridwan Zulakrnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si.[1]
Dalam kilas sejarah nya, Lemdiklat mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur diantara nya:
Departemen Pendidikan dan Pelatihan (Deplat) tahun 1964—1965
Komando Pendidikan dan Latihan Polri (Koplakri) tahun 1965—1983
Komando Pengembangan dan Pendidikan Polri (Kobangdiklat Polri) tahun 1983—1985
Direktorat Pendidikan Polri (Ditdik Polri) tahun 1985—1993
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Lemdiklat Polri) tahun 1993—2010
Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol)[2] tahun 2010—2017
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat Polri) tahun 2017—sekarang
Tugas & Fungsi
Tugas
Lemdiklat bertugas merencanakan, mengembangkan dan menyelenggarakan fungsi pendidikan dan pelatihan pada pendidikan pembentukan dan pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri serta mengelola dan menyelenggarakan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang meliputi pendidikan profesi, manajerial (kepemimpinan), akademis dan vokasi serta mengelola komponen standar pendidikan di lingkungan Lemdiklat.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Lemdiklat Polri menyelenggarakan fungsi:
Pemenuhan fasilitas kegiatan identifikasi kebutuhan jenis kompetensi, penyusunan materi uji kompetensi dan kualifikasi, pengembangan menerapkan sistem manajemen mutu Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak-1 (LSPP-1) dan atau (LSPP-2) sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi 215 (BNSP 215)
Penyusunan perencanaan program kegiatan dan anggaran, pelayanan administrasi personel, pembinaan perawatan personel, perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan peralatan, pembinaan dan pengawasan markas Lemdiklat, pelayanan pimpinan dalam bidang pembinaan dan pengawasan kantor, Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) serta pelaksanaan pembinaan profesi di jajaran Lemdiklat
Perencanaan kegiatan pengkajian, evadasi serta pengendalian pendidikan, kegiatan di bidang penerangan dan pustaka, pengumpulan informasi pengolahan data serta tata cara dan prosedur pengolahan informasi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) serta pengelolaan teknologi informasi pendidikan dan pelatihan di lingkungan jajaran Lemdiklat
Penyusunan dan penyiapan program Diklat serta penyelenggaraan kerja sama Diklat
Pembuatan rencana kegiatan kurikulum dan bahan ajar di lingkungan jajaran Lemdiklat
Pembinaan dan pengembangan kemampuan tenaga pendidik (Gadik)/Widyaiswara (WI), Tenaga Kependidikan (Gadikan) dan siswa di lingkungan jajaran Lemdiklat