Konstitusi Kamerun adalah hukum dasar negara yang mengatur struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta hak dan kewajiban warga negara di Republik Kamerun. Konstitusi ini pertama kali diadopsi pada 20 Mei 1972 melalui referendum, yang sekaligus menghapus sistem federal dan menggantikannya dengan negara kesatuan.[1] Konstitusi tersebut kemudian diamendemen secara signifikan, termasuk pada tahun 1996[2] dan 2008, untuk menyesuaikan dengan perkembangan politik nasional.[3][4]
Konstitusi menetapkan sistem pemerintahan presidensial, di mana Presiden Republik berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus, serta memegang kekuasaan eksekutif yang sangat luas. Perdana Menteri, yang ditunjuk oleh presiden, bertugas membantu dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari, tetapi wewenangnya terbatas dan tunduk pada keputusan presiden.
Konstitusi juga menjamin hak-hak dasar dan kebebasan individu, termasuk kebebasan berpendapat, berserikat, dan hak atas keadilan. Namun, dalam praktiknya, implementasi hak-hak ini sering mendapat kritik dari pengamat internasional karena adanya pembatasan terhadap oposisi, media independen, dan protes sipil.[5][6]
Referensi
↑"Chronology". Constitute. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 16 November 2018. Diakses tanggal 22 April 2015.