Konstitusi Guinea-Bissau adalah hukum dasar negara yang mengatur struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta hak dan kewajiban warga negara Guinea-Bissau. Konstitusi saat ini disahkan pada 16 Mei 1984,[1] menggantikan konstitusi sebelumnya yang diadopsi segera setelah kemerdekaan dari Portugal pada tahun 1973.[2]
Konstitusi ini menandai transisi dari sistem satu partai yang dipimpin oleh Partai Afrika untuk Kemerdekaan Guinea dan Tanjung Verde (PAIGC) menuju struktur negara yang secara formal menganut prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Dokumen ini menetapkan Guinea-Bissau sebagai republik dengan sistem pemerintahan semi-presidensial, di mana kekuasaan eksekutif dibagi antara presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Amendemen terhadap konstitusi dilakukan pada 1991, 1993 dan 1996 sebagai bagian dari proses liberalisasi politik dan pengenalan sistem multipartai. Perubahan ini juga memperkuat lembaga-lembaga demokratis seperti Majelis Nasional Rakyat, peradilan independen, serta menjamin hak-hak asasi manusia, kebebasan pers, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik.[3][4]
Terdapat dua teks konstitusi yang implementasinya dibatalkan terutama karena alasan politik, yakni konstitusi 10 November 1980, yang menyebabkan kudeta militer pada 14 November; dan konstitusi 5 April 2001, yang ditolak untuk diumumkan oleh Presiden Republik saat itu, Kumba Yalá.[5]