Konstitusi Burundi adalah hukum dasar negara Republik Burundi yang menetapkan struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi ini mengalami beberapa revisi besar, khususnya setelah konflik etnis dan proses perdamaian nasional. Konstitusi saat ini merupakan hasil amendemen pada referendum 17 Mei 2018 dan mulai berlaku pada 7 Juni 2018.[1]
Pada 12 Mei 2017, telah diumumkan rancangan amendemen Konstitusi Burundi yang baru.[2] Rancangan versi terakhirnya diumumkan pada 25 Oktober 2017, dan konstitusi baru ini membentuk jabatan perdana menteri, mengubah masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi tujuh tahun, dan juga mengubah ambang batas untuk menetapkan undang-undang dari 2/3 menjadi mayoritas absolut.[3] Selain itu, naskah undang-undang ini memberikan kesempatan untuk memulihkan kembali sistem monarki.[4]
Referendum untuk menetapkan konstitusi ini diselenggarakan pada 17 Mei 2018. Pada masa kampanye untuk referendum ini pada Januari 2018, aparat Burundi menangkap orang-orang yang menentang perubahan konstitusi ini.[5] Konstitusi yang baru lalu disahkan pada 21 Mei 2018.