Konstitusi Jibuti adalah hukum dasar negara yang mengatur sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta hak dan kewajiban warga negara di Republik Jibuti. Konstitusi ini disahkan melalui referendum pada 4 September 1992,[1][2] menandai peralihan menuju sistem multipartai setelah periode pemerintahan satu partai sejak kemerdekaan negara tersebut dari Prancis pada tahun 1977.[3][4]
Konstitusi ini menetapkan Jibuti sebagai republik dengan sistem pemerintahan presidensial, di mana presiden menjabat sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Ia memiliki kekuasaan eksekutif yang luas, termasuk pengangkatan perdana menteri dan menteri-menteri lainnya. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Majelis Nasional, sementara lembaga yudikatif diatur sebagai badan independen.[5]
Sejak disahkan, konstitusi Jibuti telah mengalami beberapa amendemen, terutama pada tahun 2010, yang antara lain menghapus batas masa jabatan presiden serta memperluas kewenangan eksekutif.[6] Meskipun konstitusi menjamin kebebasan sipil dan hak asasi manusia, pelaksanaannya sering mendapat kritik karena terbatasnya ruang oposisi politik, pembatasan terhadap media, serta dominasi partai penguasa dalam kehidupan politik nasional.[7]